Ahad 16 Feb 2020 08:58 WIB

Pertumbuhan Asuransi Syariah Turun 2019, tapi Aset Naik

Total aset industri asuransi syariah 2019 tumbuh 8,44 persen,

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nashih Nashrullah
Total aset industri asuransi syariah 2019 tumbuh 8,44 persen, Asuransi syariah (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Total aset industri asuransi syariah 2019 tumbuh 8,44 persen, Asuransi syariah (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Industri asuransi syariah mengalami penurunan pertumbuhan per 2019. Secara total aset industri asuransi syariah 2019 tumbuh 8,44 persen, dengan rincian pertumbuhan asuransi jiwa syariah, 8,74 persen, asuransi umum syariah, 5,02 persen, dan reasuransi syariah tumbuh 13,35 persen.

Direktur Eksekutif AASI, Erwin Noekman, menyampaikan pertumbuhan aset tersebut tidak lepas dari pertumbuhan pendapatan kontribusi (atau di asuransi konvensional biasa disebut premi) yang secara nasional tumbuh 8,69 persen. Rinciannya, asuransi jiwa syariah tumbuh 9,76 persen, asuransi umum syriah kontraksi 1,08 persen, dan reasuransi syariah tumbuh 15,44 persen.

Baca Juga

"Angka ini relatif stagnan bila dibandingkan pertumbuhan di tahun-tahun sebelumnya," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (16/2).

Salah satu faktor yang berperan adalah pertumbuhan pemberian manfaat atau klaim di asuransi jiwa syariah. Klaim naik dari Rp 6,2 triliun menjadi Rp 9,2 triliun. Pemberian manfaat di asuransi jiwa, bukan menunjukkan pertumbuhan klaim dari risiko asuransi tetapi karena pencairan atau //redemption// produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link).

Di asuransi jiwa syariah, porsi unit link ini memegang porsi 74,88 persen dari total polis yang ada. Erwin menyampaikan, pada 2019 menjadi tantangan tersendiri dengan banyaknya aktivitas yang secara makro mendorong masyarakat untuk lebih banyak memegang tunai.

"Alhasil, pencatatan klaim meningkat tajam, dan dampaknya adalah pertumbuhan aset menjadi lebih sedikit," katanya Erwin.

Untuk 2020 dan ke depannya, industri asuransi syariah masih tetap terkondisikan sebagai //infant industry// dan belum mencapai titik //maturity//. Sehingga masih tetap membutuhkan dukungan penuh, baik dari aspek komitmen pemegang saham, komitmen induk konvensional, komitmen pelaku, komitmen pemerintah dan komitmen regulator.

Dukungan penuh yang dimaksud baik berupa relaksasi kebijakan dari pemerintah, maupun komitmen keberpihakan dalam menjaga mata rantai industri syariah. Agenda terpenting industri asuransi syariah di Indonesia adalah batas waktu penyampaian rencana kerja pemisahan unit syariah, yaitu 17 oktober 2020.  

Ini sebagaimana amanat POJK 67 tahun 2016. RKPUS tersebut wajib sudah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Artinya, setidaknya 50 perusahaan yang mempunyai unit syariah harus sudah membuat dan menyiapkan kajian untuk pemisahan unit syariah tersebut.

"Di sisi lain, perusahaan sebagai sebuah entitas bisnis tentunya tidak mungkin meninggalkan aspek profitabilitas entitas," katanya. Di sini lah, diperlukan keseimbangan antara ke-taat-azas-an atas peraturan perundangan yang berlaku, dengan tetap mempertahankan tingkat pertumbuhan.

Pada 2015-2017, asuransi syariah tumbuh //double digit//. Pada 2015 tumbuh 18,58 persen, pada 2016 tumbuh 25,28 persen, pada 2017 tumbuh 21,96 persen. Namun pada 2018 hingga 2019, pertumbuhannya melambat signifikan. Pada 2018 asuransi syariah hanya tumbuh 3,44 persen.  

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement