Senin 17 Feb 2020 01:45 WIB

Sekjen Aspek: PHK Indosat Sepihak dan Salahi Prosedur

PHK dinilai tanpa melalui proses perundingan dengan Serikat Pekerja Indosat.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ani Nursalikah
Sekjen Aspek: PHK Indosat Sepihak dan Salahi Prosedur. Warga mengantre untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen Aspek: PHK Indosat Sepihak dan Salahi Prosedur. Warga mengantre untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Sabda Pranawa Djati menuturkan PHK terhadap 677 karyawan operator telekomunikasi Indosat Ooredoo dilakukan massal dan sepihak tanpa melalui proses perundingan dengan Serikat Pekerja Indosat. Serikat Pekerja Indosat yang berafiliasi dengan Aspek Indonesia telah melaporkan PHK tersebut kepadanya untuk meminta bantuan advokasi.

Indosat mengklaim 80 persen karyawan telah setuju untuk menerima kompensasi dari PHK yang dilakukan perusahaan. "Ini sudah jelas mendadak dan tanpa melalui proses perundingan dengan Serikat Pekerja Indosat. Padahal, dalam perjanjian kerja sama antara perusahaan dan serikat pekerja, PHK dan transformasi bisnis harus dirundingkan terlebih dahulu," kata Sabda saat ditemui di Jakarta, Ahad (16/2).

Baca Juga

Sabda menuturkan, kebijakan PHK yang dilakukan Indosat Ooredoo dilakukan secara personal. Hal itu sama saja dengan langkah intimidatif terhadap karyawan. Ia menegaskan, masalah yang terjadi bukan lagi soal pesangon atau kompensasi karena jumlahnya sudah jauh di atas rata-rata upah.

Namun, lebih kepada proses dan tahapan PHK. Sebab, masih banyak pekerja Indosat Ooredoo yang ingin tetap bekerja.

"Bahwa disebut 80 persen karyawan setuju itu kan opini manajemen. Disitu ada intimidasi kita tidak tahu, yang jelas mereka sudah melapor ke Serikat Pekerja Indosat dan akan diadvokasi," kata dia.

Sabda menegaskan, dalam setiap langkah besar perusahaan, serikat pekerja di perusahaan tersebut harus dilibatkan. Sekalipun dalam hal transformasi bisnis. Serikat pekerja mempunyai tanggung jawab moral untuk melindungi para pekerja sekaligus meningkatkan produktivitas bagi perusahaan.

"Masalahnya di sini dan proses advokasi akan berjalan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement