Rabu 19 Feb 2020 23:02 WIB

Peneliti Ingin Omnibus Law Jaga Lahan Pertanian Nasional

Pemerintah perlu terus berupaya mengurangi adanya alih fungsi lahan pertanian

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang petani mengolah lahan pertanian yang berada di lereng Gunung Merbabu, Selo, Boyolali, Jawa Tengah. Pemerintah perlu terus berupaya mengurangi adanya alih fungsi lahan pertanian
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Seorang petani mengolah lahan pertanian yang berada di lereng Gunung Merbabu, Selo, Boyolali, Jawa Tengah. Pemerintah perlu terus berupaya mengurangi adanya alih fungsi lahan pertanian

EKBIS.CO, JAKARTA -- Peneliti Center for Indonesian Policy Studies, Felippa Ann Amanta menginginkan agar Omnibus Law yang sedang menjadi kontroversi oleh banyak kalangan, dapat benar-benar menjaga jumlah lahan pertanian nasional.

"Kalau RUU Cipta Kerja jadi disahkan, beberapa persyaratan yang tadinya diberlakukan untuk alih fungsi lahan juga akan dihilangkan," kata Felippa Ann Amanta di Jakarta, Rabu (19/2). Menurut dia, pemerintah harus bisa memastikan ketersediaan lahan pertanian sebagai salah satu sumber pemenuhan kebutuhan pangan nasional.

Ia juga menekankan pentingnya pemerintah untuk terus berupaya mengurangi adanya alih fungsi lahan pertanian. Sebagai esensi utama dalam sektor pertanian, lanjutnya, lahan perlu dijaga dan dirawat untuk bisa menjaga kontinuitas produksi dan juga meningkatkan produktivitas sebuah komoditas.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyatakan bahwa swasembada pangan dapat terwujud bila berbagai pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Tegas terhadap siapapun yang secara tanpa izin mengubah alih fungsi lahan pertanian," kata Firman Soebagyo. Menurut dia, swasembada pangan tidak akan tercapai secara maksimal, jika ada pembiaran terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian di berbagai daerah.

Politisi Partai Golkar itu menyorot bahwa pemerintah menggulirkan program percetakan sawah baru, padahal ada lahan sawah existing yang sudah baik, tetapi masih ada yang tidak mampu dijaga.

"Ada unsur pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah. Padahal lahan pertanian dilindungi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," ucapnya. Untuk itu, ujar dia, perlu agar pemda mampu bersikap idealis terhadap semangat swasembada pangan.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional mengumumkan hasil verifikasi luas lahan baku sawah terbaru, yakni 7.463.948 hektare, berdasarkan hasil penghitungan ulang pada 2019.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement