Sabtu 22 Feb 2020 08:40 WIB

Kasus Jiwasraya tak Pengaruhi Kinerja Industri Asuransi

Pertumbuhan kinerja industri asuransi tetap positif pada 2019.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelaku industri asuransi meyakini kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak akan mempengaruhi kinerja industri asuransi jiwa. Tercatat Januari 2020 gagal bayar Jiwasraya telah mencapai Rp16 triliun.

Direktur Utama Bhinneka Life Wiroyo Karsono menilai kasus tersebut tidak mewakili industri asuransi jiwa secara keseluruhan. "Dampak kasus Jiwasraya hanya sementara. Upaya yang sedang dan akan dilakukan OJK, AAJI dan masing-masing perusahaan asuransi jiwa, kondisi akan membaik dan tetap bisa tumbuh tahun ini," ujarnya kepada Republika di Jakarta, Jumat (21/2).

Baca Juga

Keyakinan Wiroyo sejalan dengan pertumbuhan kinerja industri asuransi yang tetap positif pada 2019. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang tahun 2019 premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp 281,2 triliun atau tumbuh delapan persen (yoy), dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp 179,1 triliun atau tumbuh 4,1 persen (yoy) serta premi asuransi umum atau reasuransi sebesar Rp 102,1 triliun.

Hal ini didukung permodalan industri asuransi yang terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35 persen dan 789,37 persen, lebih tinggi dari threshold 120 persen.

Demikian pula aset industri asuransi (asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi dan asuransi wajib) juga tumbuh positif 5,91 persen (yoy) dari Rp 862,8 triliun pada 2018 menjadi Rp 913,8 triliun pada Desember 2019.

Jika ditambah dengan BPJS menjadi Rp 1.370,4 triliun. Sementara nilai aset asuransi Jiwasraya tercatat sebesar Rp 22,03 triliun atau hanya sekitar 1,6 persen dari total aset industri asuransi.

Ke depan, kolaborasi antara semua pihak baik pelaku usaha, pemerintah, asosiasi dan regulator menjadi hal penting agar kasus serupa tidak berulang kembali. Wiroyo mendukung upaya regulator dalam mempercepat reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

"Mendukung penuh, pasti tujuannya meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat terhadap produk asuransi jiwa, yang memang sgt penting bagi tiap keluarga dan untuk perlindungan nasabah, antara lain pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP)," ungkapnya.

Sementara Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim mengapresiasi langkah OJK untuk melakukan reformasi IKNB. Bahkan, kalau bisa reformasi IKNB dapat diselesaikan pada tahun ini

"OJK untuk reformasi non bank secepatnya. Reformasi IKNB harus dipercepat kalau perlu dalam setahun ini selesai semua aturan. Mungkin (aturan) dari perbankan bisa langsung didesain, bisa diimplementasikan," jelasnya.

Sejak 2018 OJK telah melakukan reformasi bidang IKNB yang meliputi reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusi dan reformasi infrastruktur. Rencananya reformasi IKNB akan rampung pada 2022.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement