Sabtu 22 Feb 2020 16:42 WIB

Apindo Minta Omnibus Law Hapus Kewenangan KPPU Jadi Hakim

Apindo mengusulkan KPPU memiliki kewenangan sebagai pelapor, pemeriksa, dan penuntut.

Red: Dwi Murdaningsih
KPPU
KPPU

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono meminta Omnibus Law RUU Cipta Kerja menghapuskan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai hakim. Apindo mengusulkan KPPU hanya memiliki kewenangan sebagai pelapor, pemeriksa, dan penuntut.

“Sebenarnya muatan penting yang seharusnya dapat diluruskan adalah kewenangan KPPU yang terintegrasi antara sebagai pelapor, pemeriksa, penuntut sekaligus hakim. Kewenangan ini yang selalu menjadi perdebatan selama ini,” kata Iwantono, Sabtu (22/2).

Baca Juga

Ia mengatakan dengan kewenangan KPPU saat ini, banyak pihak yang menjadi terlapor di KPPU merasa tidak diperlakukan secara adil.

“Kami mengusulkan KPPU punya fungsi sebagai pelapor, pemeriksa, dan penuntut. Sedangkan fungsi sebagai hakim harus dipisahkan dan berada di dalam sistem peradilan biasa atau adanya hakim khusus misalnya di pengadilan niaga,” katanya.

Iwantono mengatakan, pengadilan khusus persaingan usaha diperlukan. Dia mengatakan substansi hukum persaingan usaha sangat pelik, rumit dan memerlukan keahlian khusus di bidang bisnis, ekonomi, dan hukum.

Di samping itu, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, KPPU adalah lembaga administratif independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain, yang melakukan penegakan hukum dalam wilayah hukum administrasi.

“Dengan demikian, sekiranya KPPU tetap punya kewenangan membuat putusan,maka putusan KPPU bersifat penuntutan,” katanya.

Iwantono juga meluruskan mengenai kekhawatiran penghapusan pasal substantif mengenai pidana monopoli dagang di dalam omnibus law. “Pemahaman ini tidak benar, menurut draf omnibuslaw tidak menghapus substansi tersebut dan tetap berlaku,” katanya.

Demikian juga denda pidana juga tidak dihapus. “Yang ditiadakan adalah pidana tambahan Pasal 49 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana menurut saya pasal ini juga sebenarnya tidak terlalu penting karena dalam praktiknya jarang diterapkan,” katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement