Selasa 25 Feb 2020 08:21 WIB

Pengendalian Truk Obesitas Diperlukan untuk Kemantapan Jalan

Truk obesitas merugikan operator jalan tol dan meningkatkan risiko kecelakaan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimujono mengatakan pengendalian truk obesitas atau kelebihan muatan dan dimesi diperlukan.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimujono mengatakan pengendalian truk obesitas atau kelebihan muatan dan dimesi diperlukan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimujono mengatakan pengendalian truk obesitas atau kelebihan muatan dan dimesi diperlukan. Basuki mengatakan truk obesitas perlu dikendalikan untuk menjaga kemantapan jalan. 

"Tanpa pengendalian truk kelebihan muatan dan dimensi, kita akan kesulitan untuk menjaga kemantapan jalan di Indonesia sepanjang 541.217 kilometer dalam kondisi baik," kata Basuki, Senin (24/2). 

Baca Juga

Dia menjelaskan dari total panjang tersebut, sepanjang 47.017 kilometer diantaranya merupakan jalan nasional non tol dan 2.093 kilometer jalan tol yang sudah beroperasi yang di bawah tanggungjawab Kementerian PUPR. Jalan nasional dan jalan tol tersebut menurut Basuki merupakan jalur-jalur vital yang menjadi urat nadi logistik dan perekonomian nasional.

Untuk itu, Basuki menegaskan truk obesitas sangat merugikan operator jalan tol dan meningkatkan risiko kecelakaan, serta inefisiensi akibat kondisi jalan rusak yang ditimbulkan. "Kerusakan jalan akibat truk kelebihan muatan dan dimensi juga memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata Rp 43,45 triliun per tahun," jelas Basuki. 

Basuki menegaskan pengawasan dan pengendalian truk obesitas ini bersifat lintas sektoral. Untuk itu, kata dia, Kementerian PUPR  bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian akan memperketat penerapan jembatan timbang. 

Selama ini, Kementerian PUPR dalam mendukung penghapusan kendaraan kelebihan muatan dan dimensi telah menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) Bridge atau sensor pengukuran beban kendaraan bergerak yang dipasang di jembatan timbang. Sejak tahun 2017, sistem WIM Bridge telah diterapkan di beberapa jalan nasional, seperti di Jembatan Pawiro Baru di ruas jalan Batas Kabupaten Batang-Weleri, Pantura Jawa.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan toleransi truk obesitas diperpanjang hingga 2022 dan pada Januari 2023 pelarangan diterapkan. Hanya saja khusus pda ruas Tol Tanjung Priok-Cikampek-Bandung pelarangan truk kelebihan muatan dan dimensi sudah dilakukan mulai saat ini. 

"Kebijakan pelarangan truk kelebihan muatan dan dimensi di ruas Tol Priok-Cikampek-Bandung tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan karena kita ingin meningkatkan produktivitas logistik dari Pelabuhan Tanjung Priok, karena disitu merupakan 60 persen dari total kegiatan logistik di Indonesia," jelas Budi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement