Rabu 26 Feb 2020 12:57 WIB

OJK Dorong Inklusi Keuangan Khusus Bagi Pelajar

Langkah ini dilakukan melalui program Simpanan Pelajar.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan mendorong inklusi keuangan bagi pelajar. Foto logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Otoritas Jasa Keuangan mendorong inklusi keuangan bagi pelajar. Foto logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan sinergi bersama industri perbankan, kementerian dan pemerintah daerah untuk mendorong inklusi keuangan khususnya bagi pelajar. Langkah ini dilakukan melalui program Simpanan Pelajar menuju program kepemilikan rekening bagi seluruh pelajar di Indonesia pada akhir 2022.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan pihaknya akan terus mengkampanyekan budaya menabung sejak dini melalui kegiatan edukasi dan perluasan akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia. 

“Kami akan bekerja sama dengan industri perbankan, kementerian/lembaga serta stakeholders terkait,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Rabu (26/2).

OJK bersama dengan industri perbankan telah menginisiasi program Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB) yang telah diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 14 Juni 2015. SimPel/SimPel iB merupakan program inklusi keuangan yang bertujuan untuk mendorong budaya menabung sejak dini. Perkembangan program SimPel/SimPel iB sampai dengan 2019 tercatat 381 bank telah menjadi peserta SimPel/SimPel iB dan 381.867 sekolah telah menjalin kerja sama dengan bank. Jumlah rekening tercatat sebanyak 21.865.176 dan nominal tabungan Rp 9 triliun. 

“Saat ini SimPel/SimPel iB juga telah digunakan untuk penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama,” ucapnya.

Hingga awal 2020, terdapat 11 daerah yang telah berkomitmen dalam mendukung Aksi Indonesia Menabung dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) dari Kepala Daerah yaitu: Provinsi Riau, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Lampung, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Ambon, Kota Samarinda, dan Kabupaten Merangin Jambi.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kemendikbud telah menerbitkan SE Nomor 581/D/HK/2019 tentang Program Simpanan Pelajar pada 27 Mei 2019, yang ditujukan kepada Kepala Daerah untuk menghimbau Dinas Pendidikan agar berpartisipasi aktif dalam implementasi budaya menabung di sekolah khususnya melalui SimPel/SimPel iB.

Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan untuk meningkatkan inklusi keuangan Indonesia yang saat ini sebesar 76,19 persen menjadi di atas 90 persen pada 2023. Presiden juga mengharapkan mahasiswa dan pelajar dapat ditarik untuk menggunakan produk dari perbankan nasional sehingga dapat meningkatkan inklusi keuangan. 

Berbagai kegiatan telah dilakukan OJK untuk mencapai arahan tersebut, seperti menggelar Aksi Pelajar Indonesia Menabung yang bersinergi dengan industri perbankan dan kementerian/lembaga. Selain itu, dicanangkan pula program nasional kepemilikan rekening tabungan untuk seluruh pelajar di Indonesia atau One Student One Account (OSOA). 

“Untuk mendukung implementasi program SimPel dan OSOA, sejak 2018 telah diinisiasi adanya kunjungan bank ke sekolah (Bank Goes to School) secara rutin minimal 1 kali dalam sebulan,” ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement