EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memberikan isentif agar maskapai dapat menjual harga tiket lebih murah dan akan berlaku mulai Maret hingga Mei 2020. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan akan ada evaluasi terkait lama waktu pemberian insentif tersebut.
"Nanti kita lihat apakah situasinya sudah recover. Kalau memang belum recover, kita pertimbangkan untuk perpanjangan," kata Budi di Hotel Sultan, Rabu (26/2).
Untuk sementara ini, Budi memastikan isentif akan diberkan selama tiga bulan mulai Maret 2020. Itu berarti, diskon harga tiket pesawat tetap diberika saat masa mudik Lebaran Idul Fitri 2020.
"Jadi secara total insentif yang diberikan kepada maskapai itu 50 persen ke 10 kota untuk 25 persen kursi dari total kapasitas yang berlangsung selama tiga bulan," jelas Budi.
Dengan begitu, Budi mengharapkan selama tiga bulan tersebut pariwisata di 10 kota bisa bertambah. Kesepuluh destinasi tersebut yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang.
Agar insentif maksimal, Budi memastikan Kemenhub akan melakukan koordinasi dengan maskapai. "Nah hari ini kami akan kumpulkan semua maskapai agar mereka mempersiapkan diri," ujar Budi.
Saat ini, insentif yang didapatkan maskapai sekitar Rp 910 miliar. Total tersebut terdiri dari Rp 500 sampai Rp 550 miliar didapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan Airnav Indonesia memberikan stimulus sebesar Rp 100 miliar. Terakhir, PT Pertamina (Persero) memberikan stimulus sekitar Rp 260 miliar melalui diskon harga avtur.