EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pribadi tahun 2019, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/2). Presiden tampak didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Eko Budi Setyono.
"Saya baru saja melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2019 melalui e-filing," kata Presiden.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan kepada semua pihak yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT. Menurutnya, masih banyak yang telah memiliki NPWP tetapi belum melaporkan pajak pribadinya. "Masih banyak yang sudah punya NPWP tapi belum lapor SPT. Ayo tahun ini yang sudah punya NPWP lapor ya semuanya," katanya.
Apalagi menurut Kepala Negara, saat ini pelaporan SPT semakin dipermudah dengan adanya e-filing. Dengan begitu, melaporkan pajak bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus pergi ke kantor pajak. "Yang penting, ingat ya lapornya sampai dengan 31 Maret 2020," ujarnya.
Sementara itu, untuk mereka yang telah memiliki penghasilan namun belum memiliki NPWP, Presiden mengimbau agar segera membuat NPWP. "Ayo lapor pajak, lebih awal, lebih nyaman. Pajak kita untuk Indonesia Maju," jelasnya.