Ahad 01 Mar 2020 09:45 WIB

Ini KKKS Pertama yang Lakukan Inspeksi Mandiri

Pelaksanaan inspeksi peralatan ini diajukan setelah melalui berbagai kajian internal

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Pertamina operasikan Rig Tasha di Hulu Mahakam. Pertamina Hulu Mahakam (PHM), selaku operator Wilayah Kerja (WK) Mahakam, dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk usaha, melaksanakan inspeksi peralatan secara langsung oleh Kepala Teknik (Katek) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018.
Foto: Pertamina
Pertamina operasikan Rig Tasha di Hulu Mahakam. Pertamina Hulu Mahakam (PHM), selaku operator Wilayah Kerja (WK) Mahakam, dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk usaha, melaksanakan inspeksi peralatan secara langsung oleh Kepala Teknik (Katek) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), selaku operator Wilayah Kerja (WK) Mahakam, dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk usaha, melaksanakan inspeksi peralatan secara langsung oleh Kepala Teknik (Katek) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018. Dengan demikian, PHM menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pertama yang diizinkan melaksanakan inspeksi secara mandiri terhadap berbagai peralatan operasinya, tanpa melalui pihak ketiga.

Direktur Teknik Lingkungan Kementerian ESDM, Adhi Wibowo mengapresiasi konsistensi PHM, dalam hal ini Katek-nya, untuk menjamin dan memastikan bahwa berbagai peralatan dan instalasi operasi yang dimilikinya aman serta layak pakai. “Itu sebabnya kami memberi dukungan kepada PHM untuk melaksanakan inspeksi oleh katek terhadap peralatannya,” kata Adhi, Ahad (29/2).

Permohonan untuk melaksanakan inspeksi peralatan oleh Katek ini diajukan setelah melalui berbagai kajian internal khususnya aspek safety (keselamatan) dari sudut pandang inspeksi. PHM telah berpengalaman melaksanakan inspeksi peralatan di WK Mahakam melalui pihak ketiga selama lebih dari 45 tahun (termasuk dengan operator terdahulu) dengan sistem yang sudah mature.

PHM juga telah memenuhi berbagai persyaratan yang diminta, seperti memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISRS 8 level 8, mempunyai inspektur yang berkompetensi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dalam jumlah yang memadai, serta memiliki 50 tipe alat inspeksi seperti yang disyaratkan. Selain itu, pada 2019 telah digelar sejumlah workshop persiapan.

Inspeksi terhadap peralatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM 18/2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dalam hal ini PHM melaksanakan inspeksi oleh Katek hanya terhadap peralatan, tidak termasuk instalasi.

Ruang lingkup inspeksi mandiri untuk peralatan ini mencakup: bangunan struktur perairan, bejana tekan, pipa penyalur, pesawat angkat (crane), peralatan pengaman (pressure safety valve), peralatan putar (pompa, kompresor), peralatan listrik, dan tanki penimbun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement