EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah sedang memutar otak untuk menyelamatkan perekonomian nasional dari dampak negatif penyebaran virus korona (Covid-19). Apalagi, virus yang menyebar pertama kali di Wuhan, China ini kini dinyatakan positif masuk ke Indonesia. Pemerintah, selain mencegah penyebaran virus, juga menjaga roda ekonomi tetap berputar. Salah satu jurus yang diambil adalah melonggarkan izin impor bahan baku.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, sejak wabah ini merebak pertama kali, pemerintah Indonesia sudah mengantisipasi dampaknya. Di satu sisi, disadari bahwa pasokan bahan baku industri manufaktur nasional akan terdampak. Misalnya, industri plastik dan tekstil di Indonesia masih bergantung bahan baku asal China.
"Sekitar 20-30 persen, bahkan untuk industri tertentu bisa 50 persen bahan baku dari China. Kalau mereka alami penundaan produksi karena corona pasti akan pengaruh ke Indonesia," jelas Sri Mulyani usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/3).
Mengantisipasi hal ini, Presiden Jokowi pun memberi restu untuk memermudah perizinan impor bahan baku bagi 500 pelaku industri di Indonesia. Kemudahan impor ini diberikan atas produk impor dari China ataupun dari asal negara lainnya. Importasi yang dilakukan oleh 500 pelaku industri ini berkontribusi atas 40 persen volume impor nasional.
"Itu dibebaskan untuk melakukan pengadaan bahan baku agar mereka tidak terhalang perizinan. Sehingga mereka bisa tetap berjalan secara baik," jelas Sri Mulyani.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) juga menggelontorkan Rp 103 triliun untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder. Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan nilai tukar rupiah yang terus terpuruk sebagai imbas dari penyebaran virus korona (Covid-19).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah untuk melakukan sejumlah langkah penyelamatan ekonomi. Di antaranya adalah penurunan suku bunga, relaksasi kebijakan makroprudensial, dan stabilisasi pasar keuangan khususnya nilai tukar dan pasar SBN.