EKBIS.CO, JAKARTA-- Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan telah menerbitkan instrumen sukuk ritel pertama di dunia yang menggunakan konsep green, yaitu Sukuk Tabungan ST006, pada November 2019. Penerbitan green sukuk ritel merupakan strategi pemerintah dalam melakukan diversifikasi underlying asset dan basis investor.
Penerbitan green sukuk juga bertujuan membantu pemerintah mewujudkan komitmen untuk menurunkan emisi karbon 2030 sebesar 29 persen dengan busniness as usual atau sebesar 41 persen dengan bantuan luar negeri atau pihak lain.
Pengamat keuangan syariah keluarga Laily Dwi Arsyianti menilai saat ini green sukuk merupakan salah satu instrumen investasi yang dapat diandalkan.
“Green sukuk fixed income cukup menjadi instrumen yang reliable, tentu dengan melihat kondisi pasar,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (3/3).
Menurut dia, green sukuk merupakan investasi yang bisa menjadi satu-satunya sumber pendapatan investasi untuk mendapatkan generate income. Meski imbal hasil relatif lebih kecil, keberlanjutannya relatif lebih dapat diandalkan.
Sepanjang tahun, Kementerian Keuangan berencana menerbitkan tiga instrumen surat berharga syariah, yakni satu sukuk ritel (SR) dan dua ST. Jumlah ini hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu, dengan penerbitan sukuk ritel satu kali dan sukuk tabungan hingga empat kali.
Kebijakan ini dilakukan untuk menghindari kejenuhan investor terhadap instrumen investasi berbasis syariah yang ditawarkan pemerintah. Penurunan jumlah lelang dilakukan berdasarkan evaluasi pada tahun lalu. Makin mendekati penghujung tahun, hasil penjualan instrumen investasi ritel yang ditawarkan Kemenkeu mengalami penurunan.