Selasa 03 Mar 2020 16:40 WIB

Indonesia Segera Miliki Uang Elektronik Syariah 

 Ini inovasi terbaru keuangan syariah yang diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekonomi syariah Tanah Air.

Red: Agus Yulianto
 Sutan Emir Hidayat Direktur Pendidikan dan Riset KNEKS
Foto: istimewa
Sutan Emir Hidayat Direktur Pendidikan dan Riset KNEKS

 JAKARTA -- Indonesia akhirnya segera akan memiliki uang elektronik Syariah pertama di dunia yaitu LinkAja Syariah. Tertanda 25 Februari 2020, Bank Indonesia (BI) sudah memberikan izin untuk beroperasinya LinkAja Syariah. 

Sebelumnya, di bulan September 2019, LinkAja Syariah sudah memiliki sertifikat kepatuhan Syariah dari Dewan Syariah Nasional Indonesia. "Ini merupakan inovasi terbaru keuangan syariah Indonesia yang diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekonomi syariah di Tanah Air," ujar Sutan Emir Hidayat Direktur Pendidikan dan Riset KNEKS dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Selasa (3/3).

Dalam suratnya yang ditujukan kepada PT Fintek Karya Nusantara Energy Building, BI telah memberikan persetujuan tentang pengembangan produk uang elektronik server based berupa fitur 'LinkAja Syariah'. Selanjutnya, mengaku pada surat edaran penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran (SE Penyelenggaraan PTP), BI meminta PT Fintek Karya Nusantara Energy Building untuk melaksanakan beberapa hal berikut.

Pertama, menyelenggarakan aktivitas tersebut paling lambat 180 hari terhitung sejak tanggal surat pemberi persetujuan dari BI. Apabila dalam jangka waktu itu belum melaksanakan kegiatan dimaksud, maka persetujuan yang telah diberikan oleh BI dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Kedua, menyampaikan laporan realisasi secara tertulis kepada BI paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak efektif dimulainnya aktivitas dimaksud, yang dilampiri dengan dokumen pendukung.

Sehubungan dengan persetujuan tersebut, apabila dikemudian hari BI menilai bahwa aktivitas itu tidak sesuaid engan ketentuan dan renana pengembangan yang dilaporkan kepada BI, dan atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dalam penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, maka BI dapat meninjau kembali keputusan tersebut dan atau meminta PT Fintek Karya Nusantara Energy Building untuk menghentikan aktivitasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement