Senin 09 Mar 2020 15:07 WIB

Truk Obesitas tak Boleh Melintas di Tol Priok-Bandung

Penindakan bus obesitas akan dilakukan selama satu bulan ke depan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Proses pengawasan truk kelebihan muatan dan dimensi di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Senin (9/3).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Proses pengawasan truk kelebihan muatan dan dimensi di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Senin (9/3).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai hari ini, Senin (9/3), akan menindak truk obesitas atau kelebihan muatan dan dimensi yang melintas di Tol Tanjung Priok hingga Bandung. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan truk obesitas dilarang masuk jalur tol tersebut mulai hari ini.

Budi menegaskan untuk pengawasannya dilakukan dengan tim gabungan bersama kepolisian. "Itu sudah kita siapkan personel. Jadi 24 jam kita akan diawasi," kata Budi di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Senin (9/3).

Baca Juga

Dia menjelaskan penindakan akan dilakukan selama satu bulan ke depan. Untuk selanjutnya, Budi menuturkan akan ada evaluasi karena sebagian kendaran truk kemungkinan akan beralih ke jalan nasional.

Sementara itu, untuk jalan nasional, Budi menegaskan hanya memberikan toleransi kelebihan muatan dan dimensi bagi tujuh komoditas saja. Truk yang mengangkut komoditas semen, baja, kaca, beton ringan, air minum kemasan, pulp dan kertas, serta keramik.

Budi mengatakan toleransi yang diberikan hanya 50 persen saja. "Yang di luar jalan tol tujuh komoditas itu masih boleh kelebihan muatan tapi tidak boleh lebih dari 50 persen dari daya muatnya," ujar Budi.

Sementara itu, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal mengatakan pengawasan dan penegakan hukum di tol sepanjang ruas tol Jakarta-Bandung akan dilakukan. Risal mengatakan dari 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol yang terindikasi banyak truk obesitas melintas.

Dari 26 gerbang tol, Risal mengatakan di 13 gerbang tol yaitu Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan truk kelebihan dimensi dan muatan. "Pengawasan di 13 gerbang tol ini menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portabel," ungkap Risal.

Sementara itu, untuk di 13 gerbang tol lainnya yaitu Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan truk kelebihan dimensi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement