Selasa 10 Mar 2020 03:55 WIB

Harga Minyak Anjlok Ancam Capaian PNBP Migas

Turunnya harga minyak berpotensi menyebabkan KKKS mengerem produksi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Harga minyak dunia (ilustrasi).(REUTERS/Max Rossi)
Foto: REUTERS/Max Rossi
Harga minyak dunia (ilustrasi).(REUTERS/Max Rossi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Anjloknya harga minyak mencapai 36 dolar per barel mengancam penerimaan negara di sektor migas tahun ini. Apabila kondisi anjloknya harga minyak dunia berlangsung lama, maka target penerimaan engara bukan pajak (PNBP) Migas terancam turun.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menjelaskan anjloknya harga minyak dunia memukul telak kondisi hulu migas Indonesia. Kondisi harga minyak yang berkisar antara 32-35 dolar AS per barel akan memberatkan sektor hulu migas.

Baca Juga

"Untuk sektor hulu,sektor ini lah yang paling terpukul karena jatuhnya harga minyak dunia. Padahal, sektor Hulu salah satu penyumbang terbesar untuk PNBP dalam APBN kita dimana 2019 mencapai Rp 115,1 triliun. Target 2020 sebesar Rp 127,3 triliun," ujar Mamit, Senin (9/3).

Dengan kondisi ini, ia menilai akan sulit bagi pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk bisa mencapai target PNBP. Turunnya harga minyak akan memaksa para KKKS untuk menahan produksi karena kondisi yang tidak ekonomis.

"Kondisi tersebut akan membuat para K3S menahan produksi mereka karena secara keekonomian bisa dikatakan kurang ekonomis. Apalagi banyak lapangan migas kita yang mature sehingga dibutuhkan biaya maintenace menjaga produksi butuh biaya yang tidak sedikit," ujar Mamit.

Jika kondisi ini berlangsung lama, maka hal ini akan berdampak pada kinerja hulu migas. Mamit menilai jika tidak ada langkah antisipasi dari para KKKS dan Pemerintah maka akan menggerus kerja hulu migas.

"Saya kira,jika berlangsung lama industri migas kita juga akan slow down. Bahkan akan banyak pemutusan hubungan kerja jika berlangsung lama," ujar Mamit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement