Rabu 11 Mar 2020 09:49 WIB

Masuk Holding, Jasa Raharja Belum Ubah Model Bisnis

Jasa Raharja akan menjalankan bisnis yang telah berjalan meski masuk dalam holding.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang bus memeriksakan kondisi kesehatannya sebelum kembali ke rantau, di mobil Jasa Raharja, di Padang, Sumatera Barat, Selasa (11/6). Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan Jasa Raharja masih akan menjalankan bisnis yang telah berjalan meski masuk dalam holding.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Calon penumpang bus memeriksakan kondisi kesehatannya sebelum kembali ke rantau, di mobil Jasa Raharja, di Padang, Sumatera Barat, Selasa (11/6). Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan Jasa Raharja masih akan menjalankan bisnis yang telah berjalan meski masuk dalam holding.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memiliki holding BUMN asuransi yang terdiri atas PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, PT Jamkrindo (Persero), dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebagai induk holding. Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan Jasa Raharja masih akan menjalankan bisnis yang telah berjalan meski masuk dalam holding.

"Dalam rencana bisnisnya masih tetap, Jasa Raharja masih menjalankan Undang-Undang 33 dan 34. Hanya menjalankan itu sementara ini," ujar Budi di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (10/3).

Budi menjelaskan Undang-Undang (UU) Nomor 33/1964 mengatur tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sementara, UU 34/1964 membahas Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Budi mengatakan Jasa Raharja masih tetap fokus pada bisnis yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33/1964 dan UU 34/1964. Budi mengaku belum ada penugasan khusus bagi Jasa Raharja dalam holding. Ia mengatakan aturan teknis operasional dalam holding nantinya akan dilakukan pembahasan. Budi menyampaikan keuntungan perusahaan akan dikelola induk usaha mengingat posisi Jasa Raharja tergabung dalam holding.

"Seperti kami sampaikan, keuntungan, dividen, nanti kita serahkan ke induk. Nanti induk yang mengelola. Kalau selama ini dividen kita ke pemerintah melalui Kemenkeu. Yang jelas nanti dalam pendapatan akan dipisahkan. Teknisnya diatur lebih lanjut," ucap Budi.

Budi menyampaikan Jasa Raharja pada prinsipnya akan mengikuti arahan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN. Selain bagian dari upaya pemerintah memperkuat BUMN asuransi, pembentukan holding juga menjadi salah satu langkah dalam penyelesaian Jiwasraya.

Sebelumnya, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo menyampaikan kesiapan perusahaan bergabung dalam holding BUMN untuk perasuransian dan penjaminan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk pembentukan holding BUMN tersebut. Jasindo akan bergabung dengan BUMN lain seperti PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Bahana, Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jasa Raharja, di mana Bahana akan menjadi induk dari holding tersebut.

Pelaksana tugas Direktur Utama sekaligus Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Didit Mehta Pariadi mengatakan kajian holding BUMN untuk perasuransian dan penjaminan sudah berlangsung cukup lama sehingga Jasindo tentu sudah siap.

"Kajian sudah panjang, kalau Anda tahu, empat tahun sampai lima tahun lalu Jasindo diminta menjadi pimpinan holding, kalau ditanya kesiapan, kita sudah terlalu panjang," ujar Didit di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement