Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Tarif baru ojek daring (online) resmi naik berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Karena kebijakan itu, tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) akan terkena dampak.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi berujar, TBA akan meningkat Rp 250 per km. Sementara itu, TBB bakal naik Rp 150 per km.
"Di zona II, TBA naik dari Rp 225 (per km) dibulatkan (atas permintaan Menhub) menjadi Rp 250 per km," katanya di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Dapat Injeksi Dana Baru, Grab Mau Serius Garap Sektor . . . Buat Saingi Gojek
Menurutnya, naiknya tarif hanya berlaku di zona II alias Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan itu diambil setelah dilakukan kajian dan diskusi dengan para pemangku kepentingan terkait.
Budi menambahkan, "Dari hasil diskusi (diputuskan), kenaikan hanya di Jabodetabek atau zona II. (Sebelumnya) Litbang Kemenhub melakukan penelitian survei di Jabodetabek."
Artinya, kini TBB ojol meningkat dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Sementara itu, TBA naik dari Rp 2.500 jadi Rp 2.650.
Lebih lanjut, minimal biaya jasa pun turut meningkat dari kisaran Rp 8.000-Rp 10.000 menjadi Rp 9.000-Rp 10.500, menurut penjelasan Budi.