Kamis 12 Mar 2020 23:23 WIB

PUPR Susun Konsep Perlindungan Konsumen Pembiayaan Perumahan

Kementerian PUPR akan merangkum seluruh kebutuhan perlindungan konsumen

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Debitur Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah menikmati fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). (Kemenpupera)
Foto: Kemenpupera
Debitur Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah menikmati fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). (Kemenpupera)

EKBIS.CO,  MANADO -- Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dedy S. Budisusetyo mengatakan jajarannya akan menyusun konsep perlindungan konsumen bidang pembiayaan perumahan.

"Kita menggelar workshop pembiayaan perumahan untuk masyarakat, ini menjadi langkah awal penyusunan konsep perlindungan konsumen bidang pembiayaan perumahan," kata Dedy di Manado, Kamis (12/3).

Workshop ini, lanjut dia, akan merangkum seluruh kebutuhan perlindungan konsumen dengan saling bertukar informasi dan masukan terkait permasalahan di bidang pembiayaan perumahan.

Indonesia telah memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan itu ditandai dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hingga saat ini, baik pemerintah pusat dan daerah masih terus berupaya meningkatkan kesadaran konsumen terkait hak dan kewajibannya sesuai amanat undang-undang.

Dilihat dari tingkat Index Keberdayaan Konsumen (IKK), Indonesia pada level 41,70 persen, angka tersebut menunjukkan konsumen Indonesia masih berada di level paham.

"Hal ini bermakna bahwa konsumen sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya namun belum sepenuhnya mampu menggunakannya untuk menentukan pilihan konsumen dan belum mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen," ujarnya.

Kemudahan bantuan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diberikan pemerintah dilakukan melalui pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Selain itu, dilakukan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Bunga Kredit Perumahan (SSB) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BPZBT).

"Dengan fokus pemerintah memberikan kemudahan bantuan pembiayaan perumahan, maka dirasa perlu adanya sebuah konsep baru dalam perlindungan konsumen di bidang pembiayaan perumahan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement