EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian BUMN mengungkapkan penjualan aset-aset milik Jiwasraya dalam rangka melunasi pembayaran kepada para nasabahnya. Sejumlah aset yang disita dari tersangka Jiwasraya berupa apartmen, tambang batu bara, tambang emas hingga perusahaan ikan arwana.
"Aset-aset yang dijual bukan hanya mal Citos, dan tujuannya untuk membayar dana para nasabah," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Kamis (12/3).
Arya mengatakan bahwa kemungkinan selain pihak swasta atau pihak berminat, aset-aset milik Jiwasraya itu juga mungkin nanti bisa dibeli oleh BUMN. "Banyak pihak mengatakan bahwa kenapa tidak menjual atau menggunakan aset-aset yang disita dari tersangka kasus Jiwasraya. Masalahnya ada di masalah waktu," kata Arya.
Kendati aset-aset yang disita dari tersangka Jiwasraya telah dikumpulkan, tidak mungkin mengambil aset langsung yang ada dari para tersangka, karena membutuhkan waktu dan putusan hukum yang tetap. Dengan demikian dibutuhkan waktu lama, termasuk penjualan asetnya setelah ada inkrah pun perlu membutuhkan waktu.
"Kita tidak mungkin membiarkan para nasabah jiwasraya yang isinya banyak pensiunan dan sebagainya. Dengan demikian untuk sementara kita menggunakan aset-aset yang dimiliki Jiwasraya. Itu yang akan kita jual dan nanti aset itu dibayar," katanya.
Dengan sendirinya aset sudah inkrah akan masuk ke uang negara juga. Jadi ini sebenarnya hanya pemindahan saja dan masalah waktu.
Sebelumnya Kementerian BUMN mengungkapkan sumber dana pembayaran nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahap pertama akan berasal dari efisiensi perusahaan pelat merah tersebut.
Dana tersebut berasal dari efisiensi kantor-kantor Jiwasraya yang tidak maksimal bekerja karena tidak lagi operasional.