Senin 16 Mar 2020 16:29 WIB

Pemda Wajib Anggarkan Belanja untuk Penanganan Corona

Anggaran dapat dilakukan melalui dana insentif daerah atau dana alokasi umum.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pemerintah daerah menganggarkan belanja untuk penanganan corona.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pemerintah daerah menganggarkan belanja untuk penanganan corona.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan mereka untuk pencegahan dan/atau penanganan virus corona (Covid-19). Jenis belanja ini merupakan 10 persen dari total belanja di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka.

Penganggaran dapat dilakukan melalui Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) yang terdiri dari tiga pos. Yaitu, DBH Cukai, DBH SDA selain kehutanan dan DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus. Semuanya merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2020.

Baca Juga

Kewajiban tersebut disampaikan Sri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU dan DID 2020 dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Beleid hukum ini ditandatangani Sri pada Senin (16/3) dan langsung diberlakukan pada hari yang sama.

"Bahwa dalam rangka merespons Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan penggunaan DBH, DAU, dan DID dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan," tulis poin pertimbangan PMK itu.

Untuk penyaluran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyalurkan DBH SDA kuartal kedua dan ketiga serta menyalurkan DAU bulan Mei hingga September 2020 dengan syarat tertentu. Pemerintah daerah harus menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 yang menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan.

Apabila daerah tidak memenuhi persyaratan tersebut selama dua bulan berturut-turut, Kemenkeu akan memberikan sanksi dengan memotong penyaluran sebagian DAU Tahun Anggaran 2020. Pemotongan dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah tiga bulan ke depan.

Sementara itu, Kemenkeu juga mengubah penyaluran DID Tahap I dan II. Biasanya, penyaluran dilakukan masing-masing pada Februari dan Juli. Melalui PMK 19/2020, Sri menyalurkan DID Tahap I dan II secara bersamaan dengan waktu paling cepat adalah Maret dan paling lambat di bulan Juni.

Tapi, Sri menekankan, anggaran DID harus diutamakan untuk penanganan virus corona. "DID diproritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19," tulis beleid itu.

Penyaluran DID Tahap I Tahun Anggaran 2020 yang sudah disampaikan pemerintah daerah kepada Kemenkeu akan langsung mengikuti PMK ini.

Untuk DBH Cukai, pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk kegiatan pencegahan dan/ atau penanganan Covid-19. Begitupun dengan DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dan perbaikan gizi.  

PMK 19/2020 berlaku selama enam bulan, yakni sampai September 2020. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement