Selasa 17 Mar 2020 05:57 WIB

OJK Jelaskan Soal Buyback Saham Emiten

Setiap hari emiten hanya dapat membeli 20 persen dari total saham yang dibeli kembali

Red: Friska Yolandha
Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (28/2).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (28/2).(Republika/Prayogi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas memberi izin kepada emiten untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan soal pelaksanaan pembelian kembali saham emiten atau perusahaan publik, merespons berbagai masukan dari masyarakat terhadap surat edaran OJK sebelumnya terkait buyback saham. 

Dalam surat yang ditujukan kepada direksi emiten atau perusahaan publik itu, di Jakarta, Senin (16/3), OJK menjelaskan soal ketentuan jangka waktu pelaksanaan keterbukaan informasi. Jangka waktu pelaksanaan keterbukaan informasi sebelum dilakukan peninjauan kembali adalah paling lama tujuh hari bursa setelah berdasarkan perhitungan emiten diketahui bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam tiga hari bursa berturut-turut secara akumulatif 15 persen atau lebih.

Baca Juga

Selain itu, jangka waktu keterbukaan informasi adalah setiap saat sejak ditetapkannya Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 terkait buyback saham sampai dengan tujuh hari bursa setelah dicabutnya surat edaran tersebut.

Sementara itu, terkait ketentuan pengalihan saham hasil pembelian kembali (refloat) yang mengacu pada harga penutupan perdagangan harian di bursa efek satu hari sebelum tanggal penjualan, hanya berlaku jika penjualan kembali tersebut dilakukan melalui pasar reguler di bursa efek atau di luar bursa efek.

"Dengan demikian, jika penjualan kembali tersebut dilakukan melalui pasar negosiasi di bursa efek, emiten atau perusahaan publik hanya wajib mengacu pada harga (mana yang lebih tinggl) dari harga rata-rata pembelian kembali atau harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di bursa efek selama 90 hari terakhir sebelum penjualan kembali saham," tulis keterangan OJK, Senin (16/3).

Sedangkan, pengungkapan identitas pihak yang akan menerima saham dalam pengumuman penjualan kembali, hanya berlaku jika transaksi penjualan kembali dilakukan di luar bursa efek. Ini tidak berlaku terhadap transaksi penjualan kembali yang dilakukan melalui bursa efek, baik pasar reguler maupun pasar negosiasi.

Sementara itu, jumlah maksimal penjualan kembali saham pada setiap hari yaitu 20 persen dari jumlah seluruh saham yang dibeli kembali. Ini hanya berlaku untuk transaksi penjualan kembali melalui pasar reguler di bursa efek dan tidak berlaku bagi transaksi penjualan kembali melalui pasar negosiasi di bursa efek.

Penjelasan tersebut dapat diterapkan pada pengalihan atau penjualan kembali saham emiten atau perusahaan publik hasil pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement