Selasa 17 Mar 2020 14:06 WIB

Mulai Hari Ini, AP I Terapkan Bekerja dari Rumah

Sistem bekerja dari rumah dilakukan bergantian.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Bekerja di rumah (Ilustrasi)(AP Photo/Bebeto Matthews)
Foto: AP Photo/Bebeto Matthews
Bekerja di rumah (Ilustrasi)(AP Photo/Bebeto Matthews)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Mulai hari ini (17/3), PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga pemberitahuan lebih lanjut. Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan hal tersebut dilakukan untuk melindungi kesehatan seluruh karyawan dan mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19.

“Kebijakan ini diberlakukan bagi seluruh karyawan di kantor pusat Jakarta, 15 kantor cabang bandara untuk pegawai administrasi, dan karyawan di lima anak perusahaan,” kata Faik, Selasa (17/3).

Selain untuk memprioritaskan kesehatan karyawannya, Faik mengatakan hal tersebut juga karena AP I melaksanakan himbauan dari Presiden Joko Widodo untuk menerapkan konsep social distancing. Dalam menjalankan sistem WFH, kata Faik, AP I didukung oleh platform kerja digital melalui Office Collaboration Platform (OCP) yang memiliki peran penting untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas kerja era digital.

Faik menambahkan, AP I juga memiliki SAP yang memiliki peran penting dalam memonitor administrasi, bisnis, dan keuangan perusahaan. "Selain itu kami juga telah memiliki aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) hingga seluruh insan AP I dapat bekerja dari rumah pada situasi seperti saat ini,” jelas Faik.

Dia menjelaskan, mekanisme WFH dilakukan secara bergantian diantara dua kelompok kerja. Kebijakan WFH secara penuh tanpa bergantian diberikan kepada pegawai berusia lebih dari 50 tahun.

"Secara umum seluruh insan AP I yang bekerja WFH telah diberikan fasilitas yang memungkinkan untuk bekerja secara remote dengan nyaman, efisien, dan tidak mengurangi produktivitas seperti bekerja di kantor," ungkap Faik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement