Selasa 17 Mar 2020 18:27 WIB

BPH Migas Gelar Sidang Komite Melalui Teleconference

Sidang komite untuk menghitung nilai subsidi yang akan dibayarkan.

Red: Gita Amanda
BPH Migas gelar sidang Komite dilaksanakan secara daring melalui teleconference.(bph migas)
Foto: bph migas
BPH Migas gelar sidang Komite dilaksanakan secara daring melalui teleconference.(bph migas)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Di tengah pandemi virus Corona atau COVID 19 yang sedang melanda Indonesia, BPH Migas tetap melakukan aktivitas seperti biasanya dengan menggelar sidang Komite penetapan hasil verifikasi volume Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM subsidi periode Februari 2020. Namun demikian ada hal yang berbeda yakni sidang Komite dilaksanakan secara teleconference.

Penetapan verifikasi volume melalui sidang komite ini akan digunakan oleh Kementerian Keuangan untuk menghitung nilai subsidi yang akan dibayarkan kepada Badan Usaha penerima penugasan penyaluran BBM subsidi yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo.

Baca Juga

Sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 21 menyebutkan bahwa BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM. Melalui Keputusan Kepala BPH Migas No 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 diberikan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk.

BPH Migas telah melaksanakan verifikasi volume JBT Periode Februari 2020 dimana hasil verifikasi volume JBT tersebut meliputi volume penyediaan dan pendistribusian JBT kepada konsumen pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil verifikasi terhadap PT Pertamina (Persero) terdapat koreksi antara lain dikarenakan terjadi penyaluran dengan harga Solar di atas ketetapan Rp 5.150 per liter, dan lain-lain.

Hasil verifikasi terhadap PT AKR Corporindo Tbk dengan koreksi volume yang dikarenakan adanya penyaluran BBM di bawah satu liter, koreksi penyaluran kepada konsumen transportasi darat jenis mobil yang lebih dari 80 liter dan koreksi penyaluran kepada konsumen transportasi darat jenis bus dan truk yang lebih dari 200 liter.

Sidang Komite kali ini merupakan catatan sejarah baru bagi BPH Migas, karena sidang ini adalah sidang pertama kalinya dalam sejarah BPH Migas dari awal terbentuk yang dilaksanakan secara teleconference.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa yang ditemui melalui teleconference memberikan arahan kepada Direktorat BBM agar segera mengundang rapat PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, dan Badan Usaha Konsumen Pengguna JBT untuk membahas tindak lanjut sektor pengguna yang mengalami over kuota dan berpotensi over kuota dan realisasi penyaluran JBT Triwulan I Tahun 2020.

“Direktorat BBM agar segera melakukan sosialisasi Surat Keputusan Kepala BPH Migas No 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tanggal 11 Februari 2020 Tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang,” tambah pria yang akrab disapa Ifan tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement