EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor Mandiri Tunas Finance (MTF) menganjurkan nasabahnya membayar angsuran melalui platform online atau jaringan mitra terdekat guna mengurangi potensi penyebaran virus corona baru (COVID-19). MTF mengimbau nasabah untuk membayar angsuran melalui Tokopedia atau Alfamart, Afamidi, Indomaret, Dandan, Kantor Pos dan Pegadaian terdekat.
Selain itu, untuk mengatasi keterbatasan waktu, bagi pelanggan yang ingin bertanya seputar angsuran dan produk dapat memanfaatkan layanan chatbot MTF Marsha yang dapat diakses melalui Line @MTF_Autoloan; serta WA 081113705740, aplikasi MTF Go atau Care Center 1500059.
MTF juga menerapkan konsep partial work from home (WFH) menyusul imbauan pemerintah untuk mengurangi kegiatan di luar rumah yang bertujuan mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.
Sebagaimana diketahui, penyebaran virus tersebut sudah dikategorikan sebagai pandemik dan hingga Selasa (17/3) total kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 172 kasus dengan pasien meninggal 5 orang dan sembuh 9 orang.
"Oleh sebab itu, kami mengimplementasikan konsep partial work from home dalam menghadapi kondisi ini, yang artinya karyawan secara bergantian sebagian masuk kantor dan sebagian bekerja dari rumah," kata Direktur Utama MTF Arya Suprihadi, dalam siaran pers, Selasa (17/3).
"Kesehatan serta keselamatan nasabah dan karyawan menjadi prioritas kami. Untuk mengoptimalkan koordinasi, kami memanfaatkan teknologi digital, misalnya absensi karyawan menggunakan aplikasi HC Eazy, rapat serta koordinasi antartim dilakukan menggunakan aplikasi Zoom," Arya menambahkan.
Kantor Cabang MTF yang berjumlah 102 cabang, tetap melayani pelanggan dengan jam operasional Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB dan Sabtu 09.00 11.00 WIB.
MTF berupaya menjaga kesehatan pelanggan dan karyawan, khusus tamu ataupun pelanggan yang datang ke kantor pusat dan cabang diperiksa suhu tubuhnya, mengenakan masker jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius ataupun memiliki gejala batuk, bersin, dan sakit. Bagi tamu atau pelanggan yang dalam waktu 14 hari terakhir pulang dari luar negeri, wajib mengisi formulir deklarasi.