Rabu 18 Mar 2020 09:25 WIB

Menteri Edhy: Regulasi Soal Udang tak Dibuat Semena-mena

Pengusaha keluhkan regulasi yang melarang menggunakan pukat udang

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja menunjukkan udang belalang di Kampung Nelayan Kuala Tungkal, Tanjungjabung Barat, Jambi. Pengusaha keluhkan regulasi yang melarang menggunakan pukat udang
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pekerja menunjukkan udang belalang di Kampung Nelayan Kuala Tungkal, Tanjungjabung Barat, Jambi. Pengusaha keluhkan regulasi yang melarang menggunakan pukat udang

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan ke pengusaha udang, bahwa KKP tidak akan mengeluarkan regulasi yang semena-mena tetapi berdasarkan basis kajian ilmiah dan lebih mengutamakan kepentingan bersama.

"Kami tidak akan bikin peraturan semena-mena," kata Menteri Edhy dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (18/).

Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan hal tersebut terkait beragam keluhan yang disampaikan oleh pelaku usaha komoditas udang.

Kendati akan mengevaluasi regulasi, Menteri Edhy mengingatkan agar para pelaku usaha juga memiliki komitmen dalam hal kelestarian, terutama udang.

"Kalau Indonesia, semangat memilikinya ada. Ini semata-mata menjaga laut kita untuk lestari," ucapnya.

Himpunan Pengusaha Penangkapan Udang Indonesia (HPPI) mengeluhkan adanya moratorium perizinan kapal yang membuat penangkapan udang tak bisa dilakukan dengan maksimal terutama di wilayah pengelolaan perikanan yang terbentang dari Laut Aru-Arafura dan Laut Timor bagian timur. Padahal, berdasarkan kajian HPPI, potensi udang di wilayah tersebut mencapai 50.250 ton dengan nilai Rp 10 triliun per tahun.

Ketua HPPI, Endang S Roesbandi memaparkan penangkapan udang tak bisa maksimal antara lain karena larangan penggunaan pukat udang serta kapal yang digunakan saat menangkap harus di bawah 100 gross tonnage (GT). Para pengusaha pun beralih dari dari penangkapan ke pengolahan udang dengan bahan baku dari tangkapan nelayan.

Sebagaimana diwartakan, pemerintah bakal membentuk kelompok kerja beranggotakan lintas sektor untuk menggenjot peningkatan produksi dan ekspor udang nasional guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja.

Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto menjelaskan alasan pemerintah menggenjot produksi udang karena potensi lahan yang tersedia sangat besar.

"Dari 2,96 juta hektare, yang termanfaatkan baru 0,6 juta hektare, ditambah lagi, kita sudah menguasai teknologi budidaya udang ini," kata Slamet.

KKP sebelumnya menyebutkan target ekspor udang nasional naik 250 persen dalam kurun waktu empat tahun, dari 2020 hingga 2024.

Bila volume ekspor udang olahan pada 2018 145,226 ton, maka di 2024 menjadi 363,067 ton. Sedangkan produksi udang untuk bahan baku ekspor dari 197,433 ton pada 2018, menjadi 578,579 ton pada 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement