Kamis 19 Mar 2020 20:38 WIB

Kemenhub: Hanya Penerbangan dari dan ke China yang Ditutup

Penerbangan dari dan ke China masih ditutup sejak 5 Februari 2020.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Penerbangan pesawat penumpang rute Indonesia – China dan sebaliknya ditunda mulai Rabu, (4/3) pukul 00.00 WIB hingga waktu yang belum ditentukan sesuai keputusan pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona ke Tanah Air.  (istimewa)
Foto: istimewa
Penerbangan pesawat penumpang rute Indonesia – China dan sebaliknya ditunda mulai Rabu, (4/3) pukul 00.00 WIB hingga waktu yang belum ditentukan sesuai keputusan pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona ke Tanah Air. (istimewa)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menegaskan tidak ada penutupan sementara penerbangan ke negara selain dari dan ke China. Dia mengatakn penerbangan dari dan ke China masih ditutup sejak 5 Februari 2020.

"Hal ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar bahwa penerbangan selain dari dan ke China akan ditutup menyusul pengumuman Kementerian Luar Negeri terkait Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas Orang," kata Novie, Kamis (19/3).

Baca Juga

Kementerian Luar Negeri mengeluarkan kebijakan tersebut terkait dengan pandemi Covid-19 yang akan diterapkan mulai besok (20/3). Sehubungan dengan kebijakan tersebut, kata Novie, penumpang yang datang dengan menggunakan penerbangan internasional wajib mengisi formulir Health Alert Card(HAC).

Dia mengatakan para penumpang yang dalam 14 hari memiliki riwayat mengunjungi China, Iran, Italia, Korea Selatan untuk kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do serta Vatikan, Spayol, Perancis, Jerman, Swiss hingga Inggris akan ditolak masuk ke Indonesia namun bukan menutup penerbangannya. Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang memiliki riwayat kunjungan ke negara-negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Novie memastikan Ketua Komite Fasilitasi Nasional (FAL) Udara juga terus melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait beserta anggota FAL lainnya. "Ini untuk memastikan agar kebijakan pemerintah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur," tutur Novie.

"Kami bersama dengan kementerian lembaga dan stakeholder penerbangan yang bergabung dalam Komite FAL akan terus bekerja keras untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui jalur transportasi udara, " jelas Novie.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menegaskan kembali kebijakan tambahan terkait pembatasan lalu lintas orang dari dan ke Indonesia yang akan dimulai Jumat (20/3) dini hari. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara atau menangguhkan visa kunjungan selama satu bulan.

"Saya ingin menegaskan kembali terhitung mulai besok, dini hari pemerintah akan menangguhkan selama satu bulan ke depan kebijakan bebas visa kunjungan," ujar Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah saat melakukan video briefing dengan wartawan, Kamis (19/3).

Selain itu, pemerintah menangguhkan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dan bebas visa diplomatik/dinas selama satu bulan. Faiza mengatakan, bagi siappun warga negara asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia harus terlebih dahulu mengajukan permohonan visa di kedutaan besar di negara-negara setempat dengan melengkapi berbagai dokumen yang dipersyaratkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement