EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, setidaknya ada Rp 62,3 triliun anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang dapat direalokasi untuk pencegahan dan/atau penanganan virus corona (Covid-19). Total tersebut terkait perjalanan dinas, belanja barang non operasional, honor hingga output cadangan.
Anggaran tersebut akan direalokasikan untuk tiga fokus pemerintah dalam penanganan Covid-19, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Prioritas itu adalah penanganan kesehatan, pemberian perlindungan kepada masyarakat miskin dan membantu dunia usaha.
"K/L akan lakukan penyesuaian untuk membiayai tiga prioritas," ujar Sri dalam konferensi pers melalui live streaming, Jumat (20/3).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ataupun K/L lain yang memiliki anggaran besar untuk memperpanjang pelaksanaan kegiatan atau bersifat multiyears. Dengan begitu, beban belanja K/L tersebut tidak menumpuk pada 2020 saja.
Arahan tersebut dilakukan agar K/L memberikan ruang fiskal lebih pada pos belanja mereka, sehingga bisa fokus pada penanganan kesehatan, melindungi masyarakat maupun dunia usaha.
Selain itu, Kemenkeu juga mengarahkan kepada K/L untuk menekan hingga 50 persen terhadap belanja perjalanan dinas dan paket meeting yang pada tahun ini dianggarkan mencapai Rp 4,3 triliun. "Kita akan laksanakan itu," ucap Sri.
Dengan tingkat urgensi saat ini, Bendahara Negara itu memastikan, K/L dapat segera melakukan realokasi anggaran dengan proses maksimal dua hari. Ketika Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) K/L berubah, mereka bisa langsung mengajukan secara online kepada Kemenkeu. Proses verifikasi akan segera dilakukan untuk kemudian disetujui di hari yang sama, sehingga K/L bisa langsung melaksanakan sesuai DIPA baru pada keesokan hari.
Sri mengakui, tantangan sekarang terdapat pada sistem pengadaan barang dan jasa. Di tengah situasi yang membutuhkan respon cepat saat ini, tidak mungkin bagi pemerintah untuk melakukan proses lelang dulu. Pemerintah harus membeli langsung.
Tapi, proses itu mungkin saja diartikan pelanggaran hukum atau menjadi sasaran audit. Oleh karena itu, pemerintah sekarang sedang membuat payung hukum agar pembelian barang dan jasa secara langsung dapat dilakukan tanpa dinilai melanggar hukum.
Pemerintah juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pelaksana audit keuangan negara agar tata kelola belanja penanganan Covid-19 sesuai dengan prosedur.
"Asal tidak korupsi, ini bisa dilindungi dari sisi tata kelola. Ini kita komunikasikan dengan BPK di tengah situasi Covid-19 yang luar biasa ini," kata Sri.