EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank (IKNB) dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, kebijakan ini diperluas bukan hanya kredit perbankan, tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company.
"Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” kata Wimboh Santoso dalam pernyataan resminya, Jumat (20/3).
OJK menyiapkan dua rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan. Pertama, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.
Kedua, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.
OJK terus membantu pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya. Selain itu, mereka juga dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Langkah ini mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil agar bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. "Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” kata Wimboh.