Ahad 22 Mar 2020 18:06 WIB

Kebijakan Bebaskan Impor Bawang Putih Dinilai Cacat Hukum

Cacat hukum karena ketentuan impor memerluan RIPH dari Kementerian Pertanian

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi menilai penetapan kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bombay berdasarkan surat tersebut dinilai cacat hukum.
Foto: Kementerian Pertanian
Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi menilai penetapan kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bombay berdasarkan surat tersebut dinilai cacat hukum.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto telah menetapkan kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bawang bombai hingga 31 Mei 2020 sehingga pengusaha tak perlu mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Perizinan Impor (SPI). Mendag menetapkan kebijakan tersebut dengan mengacu pada surat yang disampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo tentang relaksasi impor bawang putih tidak memerlukan RIPH.

Namun demikian, Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi menilai penetapan kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bombay berdasarkan surat tersebut dinilai cacat hukum. Pasalnya, ketentuan importasi kedua komoditas tersebut harus memerlukan RIPH dan SPI adalah perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, pasal 88 yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.

"Syarat pelaksanaan impor harus melalui Peraturan Menteri Pertanian kemudian Peraturan Menteri Perdagangan. Kedua kebijakan ini harus sesuai undang-undang tersebut. Cacat hukum kebijakan Mendag membebaskan impor dengan berdasarkan surat kepada Presiden yang sampai belum keputusan presiden soal itu," demikian dijelaskan Gandhi di Jakarta, Ahad (22/3).

Gandhi menjelaskan surat Mendag kepada Presiden Jokowi soal relaksasi impor tersebut adalah termasuk keputusan administratif atau sering disebut sebagai beschikking. Dalam konteks ini, surat tersebut wajib memerlukan persetujuan Presiden, namun sampai sekarang belum ada Inpres/Kepres soal itu.

"Maka dari itu, lebih baik kita taat azas terhadap aturan RIPH di Kementerian Perdagangan karena aturan RIPH sudah termasuk dalam regeling yakni sesuatu peraturan yang bersifat mengatur tentang suatu hal yakni impor bawang putih," bebernya.

"Impor bawang putih dan bombay WAJIB TETAP memerlukan RIPH dan SPI sesuai mekanisme yg telah diatur dlm peraruran perundang-undangan yang berlaku," pinta Gandhi.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Ditjen Hortikultura RIPH tahun 2020 untuk bawang putih sampai dengan tanggal 18 Maret 2020 mencapai 344.094 ton sedangkan bawang bombai sejumlah 195.832 ton.

Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47 ribu sampai 48 ribu  ton per bulan dan bawang bombai 10 ribu hingga 11 ribu ton per bulan, maka apabila direalisasikan cukup untuk 7 bulan ke depan untuk bawang putih dan 1 (satu) tahun untuk bawang bombai.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement