Senin 23 Mar 2020 00:09 WIB

Pengusaha Nilai RPIH Jamin Keamanan Produk Impor

Saat ini sejumlah komoditas mengalami kelangkaa sehingga dinilai perlu impor.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Dwi Murdaningsih
Pedagang menata bawang putih yang dijual di Pasar PSPT Tebet, Jakarta, Senin (2/3/2020).(Antara/Dhemas Reviyanto)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Pedagang menata bawang putih yang dijual di Pasar PSPT Tebet, Jakarta, Senin (2/3/2020).(Antara/Dhemas Reviyanto)

EKBIS.CO, JAKARTA --  Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) menilai pentingnya Rekomendasi Pproduk Impor Hortikultura (RPIH)  sebagai syarat bagi para importir yang ingin mendatangkan bawang putih dan bawang bombai. Ketua II Pusbarindo Valentino mengatakan kewajiban RIPH telah diatur dalam undang-undang sebagai upaya pemerintah memastikan jaminan kualitas keamanan produk pangan yang masuk ke Indonesia.

Diketahui, kelangkaan sjumlah produk hortikultura menyebabkan harga melambung. Beberapa produk yang mulai naik misalnya bawang putih dan bawang bombai.

Baca Juga

Saat ini, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berbeda pandangan soal ketentuan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH). Kemendag membebaskan impor bawang putih dan bawang bombai agar pelaku usaha bisa melakukan impor tanpa RIPH dan Surat Persetujuan Impor (SPI).

Sementara Kementan tetap mewajibkan RIPH sebagai syarat bagi para importir yang ingin mendatangkan komoditas bawang putih dan bawang bombai.

"Pusbarindo setuju dengan langkah Mentan (Menteri Pertanian), demi keamanan pangan nasional. Undang-undang itu harus dijalankan dengan terukur dan tepat sasaran oleh perangkat negara," kata Valentino.

Pusbarindo telah menyampaikan prediksi menipisnya pasokan bawang putih dan bombai yang terjadi sejak Februari lalu. Menurut Valentino, pembebasan RIPH mungkin tidak perlu dilakukan apabila pemerintah lebih cepat merespons kebutuhan di lapangan.

"Dengan dibebaskannya impor bawang putih tentunya mengganggu cita-cita kita mencapai swasembada melalui program wajib tanam," ucap Valentino.

Pusbarindo mengaku tetap mendukung dan melanjutkan program wajib tanam yang ditetapkan sejak 2017 oleh pemerintah. Kata Valentino, banyak anggota Pusbarindo yang sudah merealisasikan penanaman untuk pengajuan RIPH 2020 dan telah membuat nota kesepahaman kemitraan dengan kelompok tani serta telah menyiapkan benih bawang putih untuk realisasi wajib tanam.

Valentino menjelaskan realisasi tanam merupakan kewajiban memenuhi syarat ketentuan RIPH di Kementan. Dengan mengantongi RIPH ini, pelaku usaha dapat mengajukan SPI di Kemendag.

Valentino memandang program wajib tanam merupakan hal yang baik dalam memberikan pembinaan dan kesempatan kepada petani bawang putih untuk belajar berproduksi. Dengan demikian, diharapkan hasil produksi petani dalam negeri memiliki daya saing yang tinggi dengan petani negara lain.

"Kami berharap importir yang sudah mengajukan RIPH segera dirilis Kementan karena kebijakan pembebasan impor ini hanya sementara. Harus diperhitungkan juga bagaimana setelah 31 Mei, jangan sampai terlambat lagi keluarkan RIPH dan SPI," ucap Valentino.

Pusbarindo saat ini masih menunggu konfirmasi dari Kementan terkait pembebasan sementara RIPH bawang putih dan bombai.

"Mudah-mudahan Kementan dan Kemendag bisa sinkron dengan hal ini. Jika tidak sinkron dikhawatirkan setelah ini berjalan, timbul masalah baru lagi," kata Valentino.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement