EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mendata sejumlah mitra KUMKM yang terdampak COVID-19 untuk diberikan fasilitas restrukturisasi pinjaman.
“Kami sedang mendata dan mengkaji mitra-mitra yang terdampak COVID-19 ini. Mungkin kita belum bisa floor-kan semua sekarang mungkin ’case by case’ yang berdampak dulu,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo di Jakarta, Selasa (24/3).
Restrukturisasi merupakan upaya perbaikan yang dilakukan LPDB-KUMKM dalam kegiatan pinjaman terhadap mitra yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Restrukturisasi bertujuan untuk penyelamatan pinjaman sekaligus menyelamatkan usaha mitra agar kembali sehat. Kebijakan restrukturisasi itu bisa dilakukan antara lain melalui penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pinjaman, pengurangan tunggakan bunga, pengurangan tunggakan pokok, penambahan fasilitas pinjaman, hingga konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara.
“UKM-UKM itu banyak bernaung di bawah koperasi dan mitra-mitra jadi kami harus melihatnya dari ujung. Jangan sampai kajian itu kita memberikan kepada mitra, tapi tidak sampai kepada UKM-nya. Itu yang benar-benar kami kaji bersama mitra,” ujar Supomo.
Pihaknya membuka diri bagi mitra yang terdampak COVID-19 untuk melapor dengan cara mendatangi langsung kantor LPDB-KUMKM di Jakarta, atau dapat menghubungi Call Center LPDB-KUMKM di 1500856. Setelah didata baru akan ditentukan kebijakan yang akan diberikan.“Sebagaian besar yang bernaung di bawah mitra itu UKM-nya ya pasti mereka terdampak dan kami bersiap menerima itu,” kata dia.
Di tengah merebaknya wabah COVID-19, LPDB-KUMKM tetap membuka pelayanan pembiayaan bagi para mitra dan calon mitra di seluruh Indonesia. Akad pembiayaan dana bergulir tetap berjalan sesuai kebutuhan meski dalam situasi sulit seperti sekarang ini.