EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan menerapkan kebijakan khusus terkait relaksasi pembayaran angsuran maupun perpanjangan jangka waktu pinjaman bagi pelaku UMKM. Langkah ini sebagai upaya dorongan sektor UMKM di tengah krisis penyebaran virus corona (Covid-19).
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi mengatakan, relaksasi pembayaran angsuruan termasuk penyesuaian suku bunga kredit. Adapun penerapan kebijakan ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan mengacu pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran corona.
Bank Mandiri memiliki portofolio kredit segmen UMKM sebesar Rp 103 triliun pada Februari 2020. Nilai itu tumbuh 10,9 persen dari periode yang sama tahun lalu.
"Saat ini kondisi bisnis pelaku UMKM sedang menghadapi masa sulit akibat virus corona. Kami ingin memastikan debitur UMKM bisa melalui masa yang sangat sulit ini," ujar Hery dalam keterangan tulis di Jakarta, Rabu (25/3).
Beberapa solusi yang Bank Mandiri siapakan untuk debitur antara lain relaksasi proses restrukturisasi kredit dengan melakukan restrukturisasi lebih awal kepada debitur yang membutuhkan dan mempermudah perpanjangan masa laku fasilitas kredit dengan pemberian keringanan biaya provisi dan administrasi.
"Komitmen Bank Mandiri terhadap sektor UMKM sangat kuat. Terlebih, UMKM saat ini merupakan sektor utama yang akan didorong sebagai motor pertumbuhan dana dan kredit Bank Mandiri dalam lima tahun ke depan," kata Hery.
Komitmen itu, Hery melanjutkan, terlihat dari kebijakan Bank Mandiri untuk terus melakukan perbaikan proses kredit dan sarana untuk pemrosesan kredit agar lebih cepat dan mudah. Pemberian kredit baru maupun tambahan atas fasilitas kredit UMKM dapat menggunakan sarana elektronik. Selain itu, penambahan fasilitas kredit sebesar 20 persen akan dipermudah tanpa menambah agunan untuk debitur UMKM, terutama untuk debitur segmen mikro.
"Kami juga memberikan layanan khusus bagi debitur UMKM yang menjadi value chain nasabah wholesale. Benefit dari value chain tersebut antara lain suku bunga yang lebih ringan, keringanan dalam penyediaan agunan fixed asset, dan proses yang lebih mudah," ungkap Hery.