Kamis 26 Mar 2020 11:15 WIB

Impor Bawang Bisa Tanpa Rekomendasi Kementan, Ini Syaratnya

Importir yang mendatangkan bawang tanpa RIPH harus melalui proses pendataan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Bawang putih impor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Bawang putih impor.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk mempermudah importasi bawang putih dan bawang bombai baik dari segi rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) serta surat persetujuan impor (SPI). Dengan kata lain, importasi bawang bisa dilakukan secara bebas oleh pihak importir.

Keputusan tersebut sesuai dalam Rapat Koordinasi Teknis level Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (24/3). Dari sisi kewajiban SPI, Kementerian Perdagangan telah membebaskan syarat tersebut hingga 31 Mei 2020. 

Baca Juga

Adapun untuk kewajiban RIPH yang menjadi wewenang Kementerian Pertanian, pelaku usaha yang belum memilikinya tetap bisa melakukan importasi. Namun, bagi importir yang sudah mendatangkan bawang dari luar negeri tanpa memegang RIPH akan melalui proses pendataan Badan Karantina Pangan (Barantan), Kementerian Pertanian.

Kepala Barantan, Ali Jamil, menjelaskan, tugas dari karantina pangan sesuai undang-undang adalah memeriksa kesehatan produk, dokumen kesehatan, serta kesehatan media yang membawa produk tersebut. Dengan kata lain, RIPH tidak diperlukan dalam proses karantina pangan.

Di satu sisi, menurut Udang-uUndang Hortikultura Nomor 13 Tahun 2010, RIPH Kementan merupakan syarat untuk mendapatkan SPI dari Kemendag. Seiring dengan pembebasan sementara SPI Kemendag, maka secara umum RIPH tidak diperlukan.

"Namun, karena RIPH merupakan wewenang dari Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, kami Barantan diberikan izin untuk tetap mencatat impor bawang yang masuk. Apakah dia sudah punya RIPH atau belum," kata Ali Jamil kepada Republika.co.id, Kamis (26/3).

Ali menegaskan, pihaknya bersama Satgas Pangan akan melakukan pencatatan secara ketat bagi setiap importir bawang putih dan bawang bombai. Hal itu, menurutnya sudah disetujui oleh seluruh pemangku kepentingan dalam Rakornis Kemenko Perekonomian.

"Kita komitmen akan mencatat, importir yang sudah mendatangkan bawang sudah punya rekomendasi atau belum. Nanti hasil dari pencatatan akan jadi bahan evaluasi pemerintah," ujarnya.

Dari hasil pencatatan itu juga akan diketahui, seberapa banyak perusahaan yang ingin terjun melakukan importasi bawang dengan adanya kemudahan aturan. Data para importir yang belum memiliki RIPH juga akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Hortikultura untuk ditindaklanjuti.

"Semua sudah setuju dan ini untuk menjalankan perintah presiden supaya proses impor untuk dipermudah di tengah situasi saat ini," kata Ali.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Liliek Sri Utami, menjelaskan, RIPH merupakan amanah dari Undang-Undang Hortikultura Nomor 13 Tahun 2010.

Di sisi lain, khusus untuk bawang putih pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan wajib tanam bawang putih di dalam negeri bagi setiap perusahaan yang mengimpor bawang putih. Oleh sebab itu, RIPH tetap diperlukan bagi Kementan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement