Jumat 27 Mar 2020 17:01 WIB

Bank Mandiri Beri Keringanan Angsuran Kredit untuk Nasabah

Keringanan tersebut ditujukan bagi nasabah dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan
Foto: Bank Mandiri
Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Mandiri Tbk memberikan keringanan angsuran kredit bagi para nasabah. Langkah tersebut sebagai dukungan untuk mitra Bank Mandiri karena melemahnya aktivitas bisnis dalam negeri akibat penyebaran Covid-19. 

Bank Mandiri melihat penyebaran Covid-19 memberikan dampak yang sangat besar untuk usaha disektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM. Selain itu, pandemi ini juga beroengaruh terhadap para pekerja di sektor informal seperti nelayan, pengemudi ojek online maupun pengemudi taksi online.

Baca Juga

"Nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Republik Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Rully Setiawan, dalam keterangan pers, Jumat (27/3).

Adapun keringanan tersebut yaitu ditujukan bagi nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar. Nasabah mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.

Bagi nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, serta restrukturisasi.

Sedangkan nasabah yang berada di zona merah, Bank Mandiri juga akan memberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0 persen untuk selama maksimal satu tahun.

Relaksasi kredit kendaraan bermotor juga diberikan bagi pengemudi ojek online dan taksi online. Penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran.

Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan sejak restrukturisasi dilakukan. Teknis implementasi relaksasi tersebut nantinya akan mengacu pada peraturan OJK dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement