EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan penutupan pelabuhan dalam masa darurat COVID-19 adalah wewenang Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Capt. Wisnu Handoko dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (29/3).
Pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang tetapi juga angkutan barang dan logistik masyarakat. Pelabuhan juga berfungsi sebagai salah satu simpul sarana prasarana penanggulangan bencana nasional seperti pengiriman obat-obatan, mobilisasi personil medis dan keamanan Negara.
Menurut dia, rencana penutupan pelabuhan harus disampaikan kepada Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk dapat dilakukan penilaian dan evaluasi. Pembatasan atau larangan bagi angkutan laut penumpang pada prinsipnya bisa dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, namun sebaiknya perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pemangku kepentingan di bidang pelayaran maupun kepada pengguna jasa angkutan laut penumpang sebelum diberlakukan.
Capt Wisnu menjelaskan pelayanan navigasi pelayaran yang dilaksanakan di pelabuhan juga tidak dapat serta merta ditutup saat darurat bencana COVID-19 karena merupakan fungsi yang melekat pada kegiatan pelayaran untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, berkenaan dengan tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 di pelabuhan, dirinya mengimbau kepada para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP), Syahbandar Utama, Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP), KSOP Khusus Batam, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), operator kapal, operator pelabuhan agar melakukan prosedur pembatasan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut para Kepala Kantor OP/Syahbandar Utama/KSOP/KSOP Khusus Batam/UPP, operator kapal, operator pelabuhan agar berkoordinasi secara proaktif dengan pemangku kepentingan (stakeholders) di pelabuhan dan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan guna menjamin kelancaran arus barang.
“Misalnya dengan memberikan perlakuan khusus, diskresi pembatasan yang terkait dengan akses pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat barang logistik kebutuhan daerah, embarkasi dan debarkasi penumpang dalam situasi tertentu yang sangat dibutuhkan,” katanya.
Prinsipnya Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub tetap mendukung kebijakan pemerintah daerah setempat dalam melakukan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan COVID-19.