EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) siap untuk memberikan keringanan pada nasabah pembiayaan terdampak Covid-19. Ini sesuai dengan arahan pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi nasional.
Sekretaris Perusahaan Mandiri Syariah Ahmad Reza menyampaikan, ini merupakan respons Mandiri Syariah dengan menyiapkan beberapa program khusus untuk nasabah terdampak pandemi Covid-19. Wabah telah menjadi tantangan bagi dunia usaha termasuk bank, nasabah, dan masyarakat.
"Bank akan memberikan kelonggaran kepada nasabah sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Reza kepada Republika, Senin (30/3).
POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease telah mengimbau bank untuk memberikan keleluasaan pada nasabah terdampak. POJK berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
Bank dapat memberikan relaksasi terhadap fasilitas pembiayaan kepada nasabah dalam bentuk penundaan pembayaran dan atau pemberian keringanan margin atau bagi hasil. Kurun waktu dan syarat-syaratnya disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria, dan kondisi nasabah dengan tetap mengacu kepada ketentuan OJK.
"Mandiri Syariah saat ini terus berkomunikasi aktif dengan seluruh nasabah dan memetakan sektor-sektor ekonomi yang rentan terkena dampak Covid-19," kata Reza.
Mandiri Syariah sedang menyiapkan beberapa mekanisme terkait kebijakan relaksasi, penjadwalan ulang pembayaran kewajiban atau angsuran maupun keringanan margin atau bagi hasil, termasuk untuk nasabah khususnya UMKM. Reza mengatakan, Mandiri Syariah memahami situasi saat ini butuh perhatian khusus.
"Insya Allah, kami akan terus bersama-sama dan mendukung nasabah menghadapi kondisi ini, semoga kita semua dapat melewatinya dengan baik," kata Reza.