Rabu 01 Apr 2020 04:03 WIB

PLN Siap Bebaskan Tagihan Pelanggan 450 VA

Keringanan biaya listrik ini berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni

Red: Hiru Muhammad
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (3/7).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (3/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT PLN (Persero) mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

PLN juga  memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan  Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam keterangan tertulisnya Selasa (31/3).

Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi Covid-19.

“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” kata Zulkifli.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement