EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwato menjelaskan komisi VII sepakat atas keputusan presiden yang hendak membebaskan biaya listrik selama tiga bulan kepada pelanggan tak mampu di tengah merebaknya wabah corona.
Sugeng menjelaskan, kebijakan ini memang perlu dilakukan karena para pelanggan 450 VA dan 900 VA yang bersubsidi memang masuk dalam kategori rentan karena wabah Covid-19 ini. "Sebagai Ketua Komisi VII, saya setuju, dengan kebijakan tersebut," ujar Sugeng, Selasa (31/3).
Biaya-biaya tersebut selanjutnya ditanggung oleh negara. Dalam hal ini pembayaran dilakukan pemerintah melalui anggaran yang sudaj dicadangkan dalam skema perpu tersebut.
Sugeng juga menjelaskan pelanggan 450 VA yang berjumlah 24 juta rumah tangga, dan pelanggan 900 VA yg berjumlah 7 juta rumah tangga, adalah keluarga dalam kategori miskin dan rentan miskin. Untuk itu diperlukan afirmatife policy (kebijakan yang memihak) untuk meringankan beban dan agar tidak terjadi kemiskinan yang lebih dalam.
Namun demikian, kata Sugeng, PLN sebagai sebuah perusahaan (negara) harus juga tetap sehat. Agar PLN tetap dapat memenuhi tugas dan fungsinya.
"Sebagamana kita ketahui juga, kondisi PLN juga memerlukan penanganan sangat serius, mengingat kondisi keuangannya yang tidak menggembirakan," ujar Sugeng.