EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelemahan ekonomi yang merupakan dampak dari pembatasan atas covid-19 dikhawatirkan akan meningkatkan kriminalitas. Menurut Sosiolog Musni Umar, kondisi sosial masyarakat kalangan bawah (wong cilik) akan semakin terdampak.
Covid-19 berdampak pada perusahaan yang terpaksa merumahkan para pekerjanya karena mengalami kerugian. "Kalau perusahaan memproduksi barang-barang kebutuhan dalam negeri, tidak bisa menjual produknya karena daya beli masyarakat nyaris tidak ada," Musni Umar kepada Republika.co.id, Selasa (31/3).
Begitu pula, perusahaan yang memproduksi barang-barang ekspor, juga sulit mengekspor ke negara-negara tujuan ekspor karena mereka sedang mengalami masalah kesulitan ekonomi akibat wabah covid 19.
Masyarakat semakin mengalami kesulitan hidup sebab banyak yang kehilangan pekerjaan karena di PHK atau dirumahkan. Selain itu, para pedagang informal yang banyak mengadu nasib di kota besar terpaksa pulang kampung karena tidak ada yang membeli dagangan mereka akibat perusahaan dan perkantoran diliburkan.
Begitu juga berbagai kampus perguruan tinggi di paksa kuliah secara online. Sehingga para pemilik warung dan pelayannya yang selama ini melayani para mahasiswa untuk makan, terpaksa menganggur.
"Melihat kondisi sosial masyarakat bawah hari ini dan di masa depan, maka kriminalitas berupa penodongan, pencurian, perampokan akan semakin marak jika Covid 19 tidak segera bisa diberantas," jelas Musni.
Masalah sosial di kalangan masyarakat bawah bisa dikurangi penderitaan mereka sekaligus mengurangi potensi kriminalitas jika pemerintah memiliki dana yang cukup. "Sehingga pada masa sulit seperti sekarang bisa memberi bantuan beras dan BLT (Bantuan Langsung Tunai) sampai Covid 19 bisa diberantas," katanya.
Sementara itu Komnas HAM mendesak pemerintah agar memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama penanganan covid-19. Menurut Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, mestinya ada Perppu tersendiri untuk penanganan Covid-19 guna memperkuat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018.
UU ini mengatur tentang kewajiban pemerintah menanggung kebutuhan dasar warga masyarakat termasuk hewan ternak bila pemerintah menetapkan status karantina wilayah.
"Payung hukum tersebut gunanya untuk memastikan bahwa setiap orang yang mengalami pembatasan tersebut ditanggung kebutuhannya," kata Taufan.