EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diperbolehkan untuk menerbitkan surat utang atau obligasi atas nama sendiri. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya LPS dalam mencari dana.
Aturan itu pada dasarnya sudah ada dalam UU LPS maupun UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Namun kedua UU tersebut tidak menyebutkannya secara gamblang.
"Kami bisa mendapatkan dana dari pihak lain. Ini sudah diatur dalam UU LPS, maupun di dalam UU PPKSK. Namun, perkataan pihak lainnya kami ingin perjelas lagi sekarang," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Rabu (1/4).
Halim menjelaskan kewenangan untuk menerbitkan surat utang telah diatur lebih jelas dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020. LPS dapat menjual surat utang kepada para investor menggunakan mekanisme pasar.
Selain menerbitkan surat utang, LPS juga diperbolehkan untuk menjual Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia. LPS juga diberi kewenangan untuk meminjam kepada pemerintah apabila modalnya di bawah Rp4 triliun.
Di samping itu, Halim mengatakan, LPS memiliki beberapa sumber pendanaan. Diantaranya, penerimaan dari setoran dana premi bank-bank peserta LPS. Jumlah yang disetorkan yaitu sebesar 0,2 persen dari total dana pihak ketiga yang dimiliki setiap bank.
Di samping itu, LPS juga bisa mendapatkan dana dari hasil penjualan bank gagal. "Ini dalam rangka menjaga agar dana yang dimiliki LPS itu cukup untuk melakukan tugas LPS baik dibidang penjaminan," tutur Halim.