Rabu 01 Apr 2020 16:10 WIB

Terdampak Corona, Hampir Semua Pelaku UMKM Tutup Usaha

Berbagai stimulus yang telah dikeluarkan pemerintah untuk UMKM dinilai tidak cukup.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Perajin membuat kerajinan aksesoris berkarakter hati dengan bahan baku tong  bekas di Pasar Kabangan Solo, Jawa Tengah, Sabtu (28/3/2020). Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberi stimulus ekonomi hingga Rp2 triliun kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menjaga daya beli para pengusaha kecil di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus Covid-19
Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya
Perajin membuat kerajinan aksesoris berkarakter hati dengan bahan baku tong bekas di Pasar Kabangan Solo, Jawa Tengah, Sabtu (28/3/2020). Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberi stimulus ekonomi hingga Rp2 triliun kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menjaga daya beli para pengusaha kecil di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus Covid-19

EKBIS.CO, JAKARTA -- Penyebaran virus corona yang terjadi di Indonesia sejak awal Maret, berdampak besar terhadap perekonomian nasional. Terutama ke usaha para pelaku Usaha Mikro Keci Menengah (UMKM).

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyatakan, saat ini sudah hampir semua pelaku UMKM tutup. Mereka tidak bisa bertahan di tengah wabah corona.

Baca Juga

"Sekarang tidak bisa bertahan. Gulung Tikar alias bangkrut," ujar Ikhsan kepada Republika.co.id pada Rabu (1/4).

UMKM, kata dia, sedang menanti kapan penyebaran Covid-19 atau virus corona berakhir. "Karena usaha sudah tutup," tuturnya.

Ia melanjutkan, berbagai stimulus yang telah dikeluarkan pemerintah untuk UMKM terasa tidak cukup. Sebab yang dibutuhkan para pelaku yakni iklim usaha sehat serta kondusif.

"Jika seperti saat ini, keadaan tidak sehat. Tidak kondusif pula," tegas Ikhsan.

Sebelumnya, Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan demi menjaga stabilitas ekonomi negara. Di antaranya memberikan kemudahan pembiayaan sekaligus menangguhkan kredit pelaku UMKM.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian merincikan, stimulus tersebut diberikan ke debitur UMKM lewat penilaian kualitas kredit sampai Rp 10 miliar, berdasarkan ketepatan membayar dan restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit. Hanya saja Ikhsan menilai, implementasi stimulus tersebut masih simpang siur.

"Terutama pada institusi di luar kontrol pemerintah. Misalnya leasing yang masih saja bekerja seperti biasa," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement