Rabu 01 Apr 2020 17:56 WIB

Ini Antisipasi BI Jika Kondisi Ekonomi Memburuk

BI bisa membeli SUN di pasar perdana.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan perkembangan stabilitas ekonomi terkini dalam menghadapi wabah Covid-19. BI menyiapkan empat langkah antisipasi jika ekonomi nasional mengalami penurunan.
Foto: Dok. Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan perkembangan stabilitas ekonomi terkini dalam menghadapi wabah Covid-19. BI menyiapkan empat langkah antisipasi jika ekonomi nasional mengalami penurunan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan langkah antisipatif melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan kondisi saat ini sudah tidak normal sehingga membutuhkan extraordinary measures.

Perppu diperlukan agar pemerintah dan otoritas dapat melaksanakan extraordinary actions yang diperlukan. Termasuk melakukan pelebaran defisit melebihi tiga persen PDB dan hal-hal lain dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

Baca Juga

"Sebagai langkah antisipatif bersama, kita perlu Perppu, dan kami garisbawahi ini sebagai langkah extraordinary measure," kata Perry, Rabu (1/4).

Perry menjelaskan empat poin langkah antisipatif yang menjadi wewenang BI yang dijelaskan di dalam Perppu. Pertama, terkait BI yang menurut UU tidak boleh membiayai defisit fiskal. Ini merupakan kaidah prinsip.

Mandat tersebut berlaku dalam kondisi normal. Kondisi yang terjadi saat ini, lanjut Perry, sudah tidak normal karena langkah penanganan Covid-19 butuh defisit fiskal yang lebih besar. Pasar tidak bisa menyerap defisit fiskal tersebut.

"Maka dalam Perppu dijelaskan BI bisa membeli SUN di pasar perdana, bukan sebagai first lender, tapi sebagai last resource," kata Perry.

Kedua, terkait BI yang bisa membeli surat berharga repurchase agreement (repo) yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik. Ketiga, BI bisa memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik.

Keempat, terkait pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi penduduk Indonesia. Penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan.

Terkait hal ini, BI menegaskan, hal ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa, tapi merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan hanya bagi penduduk. Kebijakan tidak berlaku bagi non-penduduk atau investor asing.

"Investasi asing dalam bentuk portfolio dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku," kata Perry.

Perry menegaskan segala bentuk langkah antisipatif disiapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar tidak terjadi skenario terburuk. Perppu Nomor 1 tahun 2020 ini akan menjadi acuan legal agar segala langkah stabilisasi berjalan dengan cepat dan efektif.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement