Kamis 02 Apr 2020 06:15 WIB

Bantu Pengusaha, Penurunan PPh Badan Dipercepat

Dalam Perppu 1/2020, pemerintah menurunkan PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mempercepat implementasi penurunan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Akselerasi dilakukan untuk mendukung dunia usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi sebagai bagian dari dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Semula, ketentuan tersebut berada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau kerap disebut RUU Omnibus Law Perpajakan. Draft beleid ini sudah diserahkan ke DPR, namun belum dibahas mengingat kebijakan social distancing.

Baca Juga

Tapi, pemerintah mulai merealisasikannya per tahun ini melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (31/3) dan mulai berlaku pada hari yang sama.

"Kita menarik dari Omnibus Law, penurunan tarif (PPh) jadi dimulai di tahun 2020, pertengahan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam teleconference dengan jurnalis, Rabu (1/4).

Dalam Perppu 1/2020, pemerintah menurunkan PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Sedangkan, dalam Omnibus Law Perpajakan, penurunan ini baru bisa dirasakan dunia usaha pada 2021.

Sementara itu, penurunan PPh badan menjadi 20 persen sudah mulai dilakukan pada 2022 atau setahun lebih cepat dibandingkan target pemerintah dalam Omnibus Law Perpajakan, yakni 2023.

Melalui Perppu 1/2020, pemerintah juga menurunkan tarif PPh badan untuk perusahaan yang sudah terdaftar di bursa atau go public. Mereka dikenakan tarif tiga persen lebih rendah dibandingkan tarif umum PPh badan. "Jadi, 19 persen di Tahun Pajak 2020 dan 2021, 17 persen mulai Tahun Pajak 2022," ucap Sri.

Fasilitas itu diberikan kepada perusahaan dengan persyaratan tertentu, yakni 40 persen saham go public dan ketentuan lain.

Sri menyebutkan, insentif pajak terhadap perusahaan diberikan mengingat mereka merupakan salah satu pihak yang paling terdampak. Aktivitas ekonomi mereka terganggu dengan berbagai kebijakan yang diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Sektor paling rentan adalah manufaktur, transportasi, dan akomodasi seperti restoran dan perhotelan," tuturnya.

Gangguan aktivitas bisnis ini akan menurunkan kinerja bisnis mereka yang tak pelak berdampak terhadap pendapatan negara melalui penerimaan pajak. Selain itu, Sri menambahkan, disrupsi pada korporasi berpotensi menambah pengangguran dengan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, langkah pemerintah untuk mempercepat penurunan PPh badan melalui Perppu 1/2020 sudah cukup responsif.  "Tujuannya, agar segera memberikan dampak pada wajib pajak," katanya dalam pernyataan resmi yang diterima Republika.co.id, kemarin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement