EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memberikan insentif listrik berupa penggratisan biaya tagihan listrik bagi pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA.
Kebijakan ini, menurut Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, akan berdampak kepada PLN. Hanya saja, pemerintah menegaskan bahwa keuangan PT PLN (Persero) tak akan terganggu akan hal ini.
"Ya kan uangnya tetep ada, cuman nanti kan pembayarannya aja yang tiga bulan nanti sabar sedikit," ujar Rida, Kamis (2/4).
Rida menjelaskan terlambatnya pembayaran ini lebih karena perlu ada revisi APBN 2020. Dengan begitu, Rida mengatakan perusahaan pelat merah itu tidak akan rugi akibat kebijakan diskon tarif listrik. Pasalnya, pemerintah pasti membayarkan subsidi tersebut kepada PLN.
"Dananya sudah ada, dijamin PLN tidak rugi. Hanya sedikit keterlambatan pembayaran," ujar Rida.
Sebelumnya PLN menyatakan kesiapannya dalam mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 VA. Selain itu, PLN juga siap memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020. “Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini di Jakarta, Selasa (31/3) malam.