Selasa 31 Mar 2020 13:10 WIB

Pemerintah Beri Insentif Berupa Pinjaman Kredit Bagi UMKM

Keringanan pembayaran diberikan dalam periode satu tahun.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Pemerintah memberikan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit bagi pelaku UMKM akibat penyebaran virus corona. Foto ilustrasi OJK.
Foto: dok. Republika
Pemerintah memberikan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit bagi pelaku UMKM akibat penyebaran virus corona. Foto ilustrasi OJK.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memberikan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit bagi pelaku UMKM akibat penyebaran virus corona. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan, OJK memberikan penjelasan terkait pengajuan keringanan kredit bank dan leasing. Pertama, syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak virus corona dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar dan untuk pekerja informal, penghasilan harian, serta usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).

Baca Juga

Pada Peraturan OJK No 11 Tahun 2020 pasal 2 ayat (1), yang dimaksud dengan debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur UMKM adalah debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran Covid-19 secara langsung ataupun tidak langsung. Debitur tersebut berada pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

“Keringanan dapat diberikan dalam periode satu tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Selasa (31/3).

Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing. Jika hal itu dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Kedua, untuk debitur yang tidak termasuk dalam poin tersebut, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Ketiga, nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan. Laporan ke OJK dapat diajukan dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi via telepon 157,  Whatapp (WA) 081 157 157 157, atau e-mail ke konsumen@ojk.go.id.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement