EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah belum memutuskan penundaan proyek infrastruktur saat kondisi pandemi virus korona atau Covid-19. Meskipun begitu, Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan pembahasn mengenai kelangsungan proyek infrastruktur terus dibahas.
"Saya dengar juga wacana itu (penundan proyek infrastruktur) tapi belum secara spesifik. Dievaluasi yang mana yang mau diteruskan, yang mana yang diprioritaskan, yang mana mau ditunda," kata Ridwan dalam video conference, Kamis (2/4).
Ridwan menegaskan, pada dasarnya pemerintah saat ini mengupayakan mengenai keselamatan. Terlebih, di sisi lain, Ridwan mengakui dalam realitanya banyak proyek kerja sama yang tenaga kerja asingnya terlibat.
Hal tersebut menurutnya juga menjadi salah satu yang dipertimbangkan pemerintah. "Kereta Cepat sudah jadi suatu hal, banyak sekali proyek Indoneisa dengan China," tutur Ridwan.
Meskipun begitu, Ridwan melihat saat ini China sudah mulai bangkit kembali bahkan hampir normal setelah dilanda virus korona atau Covid-19. Artinya, kata Ridwan, jangan ada pikiran negatif terhadap tenaga kerja asing dari China.
"Malah kita harus lapang dada, katakanlah jangan-jangan orang kita lebih berbahaya dari orang lain. Kita sendiri sekarang sedang outbreak," jelas Ridwan.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan infrastruktur untuk keberlanjutan kegiatan ekonomi. Kementerian PUPR mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Dalam instruksi tersebut menyebutkan penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaan kahar dengan beberapa kriteria yang teridentifikasi. Pertama, proyek akan diberhentika sementara jika memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran virus corona, kedua yakni telah ditemukan pekerja yang positif dan atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan ketiga yakni pimpinan kementerian atau lembaga atau instansi atau kepala daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
Kementerian PUPR memastikan, penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen, dan pemasok yang terlibat. Dengan begitu, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.
Hal tersebut bertujuan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak. Meskipun begitu juga dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan virus corona.
Secara garis besar, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan terdapat skema protokol pencegahan virus corona dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Skema tersbeut yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19, identifikasi potensi bahaya Covid-19 di lapangan, penyediaan fasilitas kesehatan di lapangan, dan pelaksanaan pencegahan Covid-19 di lapangan.
Sedangkan upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi mekanisme penghentian pekerjaan sementara, dan mekanisme biaya upah tenaga kerja dan subkontraktor atau produsen atau pemasok. Dengan adanya instruksi Menteri PUPR tersebut, diharapkan penyelenggaraan jasa kontruksi tetap berjalan efektif dan efisien namun tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.