Jumat 03 Apr 2020 15:58 WIB

OJK Beri Relaksasi Pembayaran Premi Reasuransi

Tagihan premi reasuransi juga diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi relaksasi pembayaran premi reasuransi bagi perusaha asuransi.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi relaksasi pembayaran premi reasuransi bagi perusaha asuransi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat S-11/D.05/2020 pada 30 Maret 2020 perihal kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi perusahaan perasuransian. Surat itu berisikan relaksasi pembatasan pada aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi, tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi. 

 

Baca Juga

Tagihan premi reasuransi juga diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dalam polis. Menurut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) hal ini bertujuan agar piutang premi tersebut masuk dalam perhitungan aset yang diperkenankan dan menjaga tingkat solvabilitas perusahaan asuransi. 

 

 

Ketua Umum AAUI HSM Widodo mengatakan hal tersebut merupakan ranah regulasi OJK terhadap perusahaan asuransi maupun reasuransi dan tidak terkait dengan tertanggung atau pemegang polis. Relaksasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran premi asuransi dari tertanggung yang terkena dampak penyebaran covid-19. 

 

“Kami mengimbau kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi anggota terkait hal ini khususnya anggota yang melekatkan klausula pemutusan pertanggungan otomatis dalam polis untuk memberikan kelonggaran perpanjangan periode pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Jumat (3/4). 

 

 

Widodo menyebut kelonggaran perpanjangan tersebut sebagai mitigasi potensi pembatalan polis asuransi otomatis secara hukum yang dapat merugikan tertanggung dan dispute saat terjadi klaim. Lanjut dia, kewajiban pemegang polis terhadap pembayaran premi asuransi tidak memengaruhi pembayaran klaim yang merupakan kewajiban perusahaan asuransi.

 

“AAUI telah mengimbau perusahaan asuransi agar melakukan komunikasi kepada pemegang polis dengan mengidentifikasi tertanggung berdasarkan kebutuhannya dan tetap mengacu kepada kondisi kontrak asuransi. Mengingat jatuh tempo yang ada juga terkait dengan kewajiban perusahaan asuransi kepada penanggung ulangnya, maka hal yang sama juga dilakukan kepada reasuradur atas polis asuransi yang bersangkutan,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement