EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengurus DPP Organda mengharapkan keringanan pembayaran kredit kendaraan bermotor milik pengusaha angkutan kepada leasing. Sekretaris Jendral DPP Organda Ateng Aryono mengatakan banyak pengusaha angkutan umum yang terkena imbas pandemi virus corona baru yang kerap disebut covid-19 ini.
Pengusaha angkutan umum, ujar Ateng, layak mendapatkan keringanan pembayaran cicilan kreditnya karena mempunyai banyak karyawan. Ia khawatir bila pengusaha angkutan umum sampai mengalami kesulitan keuangan maka bisa berpengaruh pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. "Hampir semua pelaku usaha di industri transportasi jalan mengalami pelemahan masif akibat covid-19," ungkapnya di Jakarta, Jumat (3/4).
Ateng mengatakan pengusaha angkutan darat yang memiliki kredit di atas Rp 10 miliar berpotensi merumahkan karyawannya. Imbas pandemi covid-19 menyerang pengusaha angkutan umum tak peduli berapapun ukuran perusahaannya. "Besar atau kecil, koperasi atau perseroan, antarkota maupun perkotaan," katanya menegaskan.
Karena itu, Ateng mengharapkan pemerintah bisa memperhatikan para pengusaha angkutan atau industri transportasi jalan. Ia pun berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang bisa merelaksasi kredit para pengusaha angkutan jalan. Seperti halnya peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait kredit perbankan milik warga atau pelaku UMKM yang terdampak virus corona.