EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah saat ini masih belum melarang mudik namun mengimbau masyarakat tidak melakukannya saat pandemi virus corona atau Covid-19 berlangsung. VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Yuskal Setiawan mengatakan dengan imbauan tersebut diharapkan penumpang dapat menunda perjalanan mudik menggunakan moda transportasi kereta api. “Karena dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran Covid-19 ke daerah asal,” kata Yuskal, Sabtu (4/4).
Jika penumpang tetap memutuskan berangkat, Yuskal menegaskan penumpang harus mengikuti protokol pencegahan. Protokol tersebut seperti tempat duduk yang harus berjarak antar penumpang, termasuk penumpang satu keluarga yang duduknya nanti harus terpisah satu sama lain.
“Hal tersebut dilakukan karena KAI hanya menjual 50 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Tujuannya agar tercipta physical distancing antar penumpang di dalam kereta,” ujar Yuskal.
Sesuai arahan dari presiden, Yuskal memastikan pemudik dari Jabodetabek juga akan diberlakukan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). Dengan begitu, sesampainya di lokasi tujuan harus menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan. “Kami harap penumpang dapat menunda perjalanannya dengan kereta api, sehingga dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19 kepada keluarganya di daerah masing-masing,” kata Yuskal.
Saat ini, KAI juga memperpanjang kebijakan pembatalan tiket dengan pengembalian dana 100 persen. VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan pembatalan tiket kereta api (KA) dapat dilakukan hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran Idul Fitri 2020.
Penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan. Yuskal memastikan, uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30 sampai 45 hari kerja.