Selasa 07 Apr 2020 14:48 WIB

Terdampak Covid-19, Omzet Bisnis Mustahik Turun 75 Persen

Mustahik di perkotaan omzetnya anjlok hingga 75 persen.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemberian bantuan berupa sembako oleh tim Dompet Dhuafa kepada Iip salah satu pelaku usaha kecil yang tutup di Tangerang, imbas mewabahnya virus corona.
Foto: Dompet Dhuafa
Pemberian bantuan berupa sembako oleh tim Dompet Dhuafa kepada Iip salah satu pelaku usaha kecil yang tutup di Tangerang, imbas mewabahnya virus corona.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dompet Dhuafa melakukan survei terhadap penerima manfaat di tengah kondisi pelemahan ekonomi saat ini. Presiden Direktur Dompet Dhuafa, Imam Rulyawan menyampaikan, DD berupaya cepat untuk mendapatkan data kondisi UMKM terdampak covid-19.

"Kami melakukannya melalui jaringan UMKM yang didampingi oleh Dompet Dhuafa yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia," katanya pada Republika.co.id, Selasa (7/4).

Baca Juga

Menurut Imam, ada tiga kondisi yang dialami oleh UMKM. Diantaranya, tren penurunan konsumen, tren kenaikan harga bahan baku, dan gangguan pada jalur distribusi. Semuanya bermuara pada turunnya omzet UMKM.

Kondisi tersebut membawa kekhawatiran akan menyeret mereka kembali ke bawah garis kemiskinan. Imam mengatakan kebanyakan UMKM turun omzet hingga 75 persen. Ini terjadi pada mustahik di wilayah urban atau perkotaan.

Sementara UMKM yang berdomisili di wilayah Suburban atau Rural, penurunan relatif rendah. Data survei diambil dari Jabodetabek, Bandung, Semarang, Jogja, Surabaya, Riau, Padang, Aceh, Makassar, Bali, dan Mentawai.

"Ada sekitar 200 unit usaha yang disurvei, dan mayoritas di wilayah Urban," katanya.

Saat ini, DD memiliki sekitar 1.000 penerima manfaat dengan pekerjaan petani peternak, nelayan, dan lainnya, yang tersebar di seluruh Indonesia. Mayoritas atau lebih dari 50 persen sudah naik kelas dari status miskin ke tidak miskin menurut kategori Badan Pusat Statistik (BPS).

Program binaan ekonomi sejauh ini sudah mampu memberikan perubahan pendapatan signifikan pada penerima manfaat. Memang belum semua mampu mengubah status dari mustahik jadi muzakki karena harus capai pendapatan Rp 4-5 juta per tahun.

Namun, program sudah mampu mengeluarkan mayoritas penerima manfaat dari garis kemiskinan. Mereka biasanya bisa naik kelas setelah ikut program antara 1-3 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement